• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lentera Hijau Sriwijaya Minta Kejelasan Kasus PT Midigio

Reporter YN
18 Maret 2025
Lentera Hijau Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025).

Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya ingin menyampaikan kepada public bahwa berdasarkan aduan Masyarakat dan data yang diterima, berdasarkan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan Surat Tanda Laporan Pengaduan No.LPN/02/IX/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 14 September 2022 dan Surat Laporan Polisi No.LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di Polda Sumatera Selatan.

Yang mana perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan diKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.SP2HP/868/VI/2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2024.

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Z.S mengatakan, Pelapor/Korban meminta kepada Bapak Kapolda, agar kiranya segera menetapkan status tersangka dalam perkara LP No LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 dengan terlapor Komisaris dan Direktur PT Midigio a.n Yanie Toni dan Toni Tjen. mengingat perkara ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

“Bukti-bukti dan saksi-saksi juga telah diperiksa dan dihadirkan, Semua unsur2 didalam pasal 378 dan 372 KUHP juga telah terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, didalam perkara perdata, juga telah dijalani oleh pihak pelapor Sucipto Wijaya dan hasilnya dimenangkan oleh pelapor Sucipto Wijaya.Sehingga Kemana lagi pelapor harus menuntut keadilan.

“Oleh karena itu, Pihak pelapor atau pun korban, berharap agar perkara ini segera di tuntaskan. Pihak pelapor meminta kepada Kapolda Sumsel untuk memerintahkan penyidik agar segera dapat mengirimkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan. Karena sampai saat ini berkas perkara belum di terima oleh pihak kejaksaan, hal ini dapat di lihat dengan telah di kembalikannya SPDP oleh pihak kejaksaan. Sehingga pada saat di lakukan lagi ekspose perkara yg 3 kali di kejaksaan, jaksa juga dapat menilai perkara ini secara terang,” tandasnya.

Dia menerangkan, bahwa mengingat proses hukum atas laporan polisi tersebut sudah berjalan lebih

kurang 24 (dua puluh empat) bulan terhitung dari surat laporan polisi No.

LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022; sampai dengan rilis ini kami sampaikan.

Bahwa dalam perkara No LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022, untuk adanya kepastian hukum dan efisiensi waktu penyelesaian dalam rangka penanganan perkara sesuai azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan adanya bukti-bukti surat, serta pemeriksaan lapangan yang di lakukan penyidik dan keterangan saksi-saksi dalam perkara aquo. Telah ditemukan oleh penyidik unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Bahwa oleh karena itu, kami memohon kepada yang kami hormati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kabid Propam untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring dalam perkara ini untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan meminta kepada penyidik Unit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel untuk segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor Yanie tony dan Tony Tjen didalam perkara laporan polisi surat laporan polisi No. LPb/763/XII/2022/spkt polda sumsel tertanggal 30 desember 2022 di

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Dan selanjutnya public harus mengetahui bahwa perkara ini sudah ada respon dari KOMPOLNAS dengan nomor surat : B 134a/KOMPOLNAS/2/2025 pada tanggal 28 februari 2025 yang isinya memerintahkan kepada irwasda untuk melakukan pemeriksaan dan mencari kebenaran terkait hal tersebut yang sampai dengan hari ini juga belum ada kabar terbaru.

Menanggapi aksi demo, AKBP Rafael Kasubdit Kamneg Ditreskrimum mengatakan, akan melakukan berita ekspose ke Kejaksaan segera.

Tags: Kasus PT MidigioLentera Hijau SriwijayaSurat Tanda Laporan Pengaduan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KAI Divre III Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Tambah 6.996 Tempat Duduk KA Rajabasa Relasi Kertapati-Tanjungkarang

Next Post

Sistem Ganjil Genap di Palembang, Andreas Okdi Priantoro: Jangan Tergesa-gesa Tanpa Kajian Matang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In