• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Harmonisasi Standar Pelayanan Publik, Dinas Kesehatan Kota Palembang Berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Reporter Editor Sumsel
13 Februari 2025
pelaksana pelayanan publik
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah bersama Akademisi dan Perwakilan Kelompok Masyarakat memberikan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Skrining di Klaster 2 (Ibu dan Anak) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang. Rabu (12/02/2025).

Dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan publik harus berlandaskan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 15 huruf a dan f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Sehingga pemahaman terhadap dasar hukum dan setiap unsur dalam standar pelayanan wajib dipenuhi oleh semua pelaksana pelayanan publik.

Dibentuknya standar pelayanan diperuntukkan agar Masyarakat dapat menerima pelayanan publik yang prima. Pemenuhan pelaksanaan standar pelayanan harus dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Dalam forum tersebut, Ombudsman menghimbau agar pelaksana pelayanan publik bidang Kesehatan dari tingkat Rumah Sakit sampai dengan Puskesmas dapat melaksanakan standar pelayanan secara optimal. Terlebih bidang Kesehatan merupakan pelayanan utama yang harus diberikan kepada Masyarakat. Hal ini disebabkan apabila standar pelayanan tidak dilakukan secara penuh maka Masyarakat akan langsung merasakan pelayanan publik yang tidak berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Apabila terdapat pengaduan dari Masyarakat maka Ombudsman menghimbau agar laporan tersebut dapat diselesaikan di tingkat instansi tersebut secara langsung.

Stigma pelaksana pelayanan publik terhadap pengaduan yang dilaporkan oleh Masyarakat juga mempengaruhi kualitas pelayanan instansi tersebut, jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Stigma yang beranggapan bahwa pengaduan yang dilaporkan oleh Masyarakat merupakan faktor yang akan menambah beban kerja harus dihilangkan. Stigma tersebut harus diubah menjadi bahwa pengaduan yang dilaporkan oleh Masyarakat merupakan koreksi perbaikan yang diberikan dimana hal ini akan bermuara pada inovasi-inovasi yang akan dilakukan oleh instansi tersebut. Tentunya stigma ini tidak akan terbentuk apabila dari pimpinan tidak mempunyai komitmen yang teguh. Maka dari itu, pimpinan harus mempunyai komitmen yang penuh untuk melaksanakan standar pelayanan dan mengajak semua pelaksana pelayanan publik untuk melakukan hal yang sama.

Adrian Agustiansyah menyarankan agar instansi pelaksana pelayanan publik membuat video testimoni Masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Apabila Masyarakat mengetahui bahwa pelayanan yang diberikan oleh instansi tersebut berkualitas dan mempermudah Masyarakat maka praktik “calo” dan pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik. Selain membuat video testimoni, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan juga menghimbau agar instansi menyediakan layanan call center melalui telepon/sms/whatsapp yang dapat memberikan layanan secara cepat dan mudah. Untuk merealisasikan hal ini, diharapkan juga instansi dapat menempatkan sumber daya manusia yang terampil agar pelayanan dapat diberikan secara prima. Instansi juga dihimbau untuk mengelola pelayanan dan pengaduan melalui media google maps seperti RSUD Siti Fatimah yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengelola pengaduan melalui media tersebut.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa semua unsur pelaksana pelayanan publik harus merealisasikan dan mematuhi standar pelayanan dengan optimal. Ombudsman juga mendukung penuh terhadap inovasi dan perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang untuk menciptkan pelayanan publik yang bersih.

Tags: kualitas pelayanan instansiStandar Pelayanan Skrining
ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalisasi Pelayanan Publik, Kabupaten Ogan Ilir Persiapkan Penilaian Standar Kepatuhan Tahun 2025

Next Post

DPRD Sumsel Dapil II Palembang Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025 Di SMA Negeri 14 dan SMA Negeri 16 Palembang, Minta Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In