• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Februari 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Harmonisasi Standar Pelayanan Publik, Dinas Kesehatan Kota Palembang Berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Reporter Editor Sumsel
13 Februari 2025
pelaksana pelayanan publik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah bersama Akademisi dan Perwakilan Kelompok Masyarakat memberikan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Skrining di Klaster 2 (Ibu dan Anak) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang. Rabu (12/02/2025).

Dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan publik harus berlandaskan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 15 huruf a dan f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Sehingga pemahaman terhadap dasar hukum dan setiap unsur dalam standar pelayanan wajib dipenuhi oleh semua pelaksana pelayanan publik.

Dibentuknya standar pelayanan diperuntukkan agar Masyarakat dapat menerima pelayanan publik yang prima. Pemenuhan pelaksanaan standar pelayanan harus dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Dalam forum tersebut, Ombudsman menghimbau agar pelaksana pelayanan publik bidang Kesehatan dari tingkat Rumah Sakit sampai dengan Puskesmas dapat melaksanakan standar pelayanan secara optimal. Terlebih bidang Kesehatan merupakan pelayanan utama yang harus diberikan kepada Masyarakat. Hal ini disebabkan apabila standar pelayanan tidak dilakukan secara penuh maka Masyarakat akan langsung merasakan pelayanan publik yang tidak berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Apabila terdapat pengaduan dari Masyarakat maka Ombudsman menghimbau agar laporan tersebut dapat diselesaikan di tingkat instansi tersebut secara langsung.

Stigma pelaksana pelayanan publik terhadap pengaduan yang dilaporkan oleh Masyarakat juga mempengaruhi kualitas pelayanan instansi tersebut, jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Stigma yang beranggapan bahwa pengaduan yang dilaporkan oleh Masyarakat merupakan faktor yang akan menambah beban kerja harus dihilangkan. Stigma tersebut harus diubah menjadi bahwa pengaduan yang dilaporkan oleh Masyarakat merupakan koreksi perbaikan yang diberikan dimana hal ini akan bermuara pada inovasi-inovasi yang akan dilakukan oleh instansi tersebut. Tentunya stigma ini tidak akan terbentuk apabila dari pimpinan tidak mempunyai komitmen yang teguh. Maka dari itu, pimpinan harus mempunyai komitmen yang penuh untuk melaksanakan standar pelayanan dan mengajak semua pelaksana pelayanan publik untuk melakukan hal yang sama.

Adrian Agustiansyah menyarankan agar instansi pelaksana pelayanan publik membuat video testimoni Masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Apabila Masyarakat mengetahui bahwa pelayanan yang diberikan oleh instansi tersebut berkualitas dan mempermudah Masyarakat maka praktik “calo” dan pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik. Selain membuat video testimoni, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan juga menghimbau agar instansi menyediakan layanan call center melalui telepon/sms/whatsapp yang dapat memberikan layanan secara cepat dan mudah. Untuk merealisasikan hal ini, diharapkan juga instansi dapat menempatkan sumber daya manusia yang terampil agar pelayanan dapat diberikan secara prima. Instansi juga dihimbau untuk mengelola pelayanan dan pengaduan melalui media google maps seperti RSUD Siti Fatimah yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengelola pengaduan melalui media tersebut.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa semua unsur pelaksana pelayanan publik harus merealisasikan dan mematuhi standar pelayanan dengan optimal. Ombudsman juga mendukung penuh terhadap inovasi dan perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang untuk menciptkan pelayanan publik yang bersih.

Tags: kualitas pelayanan instansiStandar Pelayanan Skrining
ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalisasi Pelayanan Publik, Kabupaten Ogan Ilir Persiapkan Penilaian Standar Kepatuhan Tahun 2025

Next Post

DPRD Sumsel Dapil II Palembang Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025 Di SMA Negeri 14 dan SMA Negeri 16 Palembang, Minta Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Nasrun Halim Pimpin PKB Sumsel, Optimistis Raih Kemenangan Politik

Program Unggulan KASAD, RTLH TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Capai 70 Persen

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Kilang Pertamina Plaju Pererat Sinergi bersama Kejati Sumsel

Dukung Program Trans Tuntas (T2), Pemkab Muba Inventarisir Permasalahan Lahan Transmigrasi

Polda Sumsel Raih Juara 1 Nasional Bidang Assessment Center, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM Polri

Dukung TMMD Ke-127, Kodim 0624/Kabupaten Bandung Perkuat Ketahanan Ideologi Desa Patengang

Media Gathering Ngemas Tanjak, Perkuat Sinergi Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Bersama Insan Media

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

Berita Populer

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

TGCL ke-30 di Unila
Reporter YN
12 Februari 2026

Lampung, LamanQu.Com - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL)...

Read more

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In