Ombudsman perwakilan Sumsel mulai bidik Hak Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik
Palembang, LamanQu.Com – Pelayanan publik tentunya disediakan untuk semua kalangan masyarakat, terkhususnya untuk penyandang disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dijelaskan bahwa disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Keterbatasan tersebut dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, sehingga penyandang disabilitas tidak dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif. Pada Jumat, 29 November 2024 Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam program Ombudsman On The Spot, melaksanakan sharing session bersama Yayasan Keluarga Sharing Disability Indonesia, diikuti hampir 50 peserta.
Dalam sharing tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum bersama dengan narasumber Obrain Torang Sianipar S.Th. S.Pd. MM seba.gai penggerak suara penyandang disabilitas. Obrain mengatakan bahwa saat ini pelayanan publik yang disediakan untuk penyang disabilitas masih sangat tidak memadai. Hal tersebut juga didukung oleh pendapat Ibu Moli sebagai salah satu peserta dalam sharing tersebut yang mengatakan bahwa fasilitas toilet bagi difabel yang disediakan di tempat umum seperti Jakabaring Sport City (JSC), Mall dan Pusat Perbelanjaan, bahkan di layanan transportasi publik seperti di dalam Kereta Api, masih kurang memadai. Sarana dan prasarana sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik tentunya harus dimaksimalkan demi terciptanya keadilan dalam aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Menurut Obrain, Sarana dan prasarana tersebut meliputi parkir khusus, toilet khusus, tempat duduk khusus, kursi roda, jalur khusus, pemandu jalan, media informasi dalam bahasa isyarat, layanan jemput antar dan akses tempat ibadah khusus disabilitas. Berdasarkan suara yang sudah ditampung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam sharing tersebut Yayasan Keluarga Sharing Disability Indonesia berharap bahwa perlu dilakukan perbaikan yang meliputi : 1) bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama untuk penyandang disabilitas, 2) bidang pekerjaan dengan memberikan spesifikasi yang sesuai untuk penyandang disabilitas, dan 3) bidang sarana dan prasarana dengan melengkapi dan memperbaiki fasilitas yang ada. Selain perbaikan-perbaikan tersebut, Ibu Anis sebagai ketua Yayasan Keluarga Sharing Disability Indonesia juga berharap bahwa Pemerintah dapat mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam penilaian aksesibilitas layanan publik dalam segala bidang. Menyambut hal itu, Adrian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan berjanji dalam waktu dekat akan mengajak perwakilan dari Difabel untuk mengecek kelapangan secara langsung terkait kesiapan dan kesesuaian sarana dan prasarana Pelayanan Publik bagi Disabilitas.
Dengan melihat begitu besar harapan-harapan yang disuarakan oleh penyandang disabilitas menjadi tugas yang penting bagi penanggung jawab pelaksanaan pelayanan publik agar tercipta keadilan sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Koreksi-koreksi tersebut bertujuan agar atas hambatan-hambatan yang selama ini dirasakan oleh penyandang disabilitas dapat teratasi sehingga dalam aktivitas sosial sehari-sehari mereka dapat melaksanakannya dengan nyaman dan aman. Semoga bisa.