Tim Hukum Asta Jaga Kemenangan Hingga Pleno Resmi Di KPUD Banyuasin
Tim Hukum Asta Jaga Kemenangan Hingga Pleno Resmi Di KPUD Banyuasin
Banyuasin, LamanQu com—Tim Advokasi Deputi hukum Askolani-Netta (ASTA) yang ada 51 orang siap mendampingi dan mengawal ASTA hingga dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2025-2030.
Ketua Tim Advokasi Deputi Hukum ASTA, Advokat Dodi mengatakan pihaknya selaku tim hukum bersama tim tim lain nya dan masyarakat Banyuasin akan mengawal proses Rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan dalam tahapan Pilkada sampai tingkat pleno secara resmi oleh KPUD Banyuasin.
Mengenai adanya informasi laporan Paslon 02 terhadap dugaan money politik, Dodi menanggapi bahwa memang pihaknya ada mendengar bahwa Paslon 02 melalui tim nya melapor ke Bawaslu.
“Tapi kami belum tahu apa materi dan substansi laporan nya, nanti akan kami cari tahu info terlebih dahulu, siapa subjek terlapor nya, Locus dan Tempus nya dimana, karena kami yakin dan percaya bahwa Paslon kami tidak akan melakukan pelanggaran pelanggaran yang dilarang aturan,” kata Dodi.
Namun begitu, kata Dodi jika memang benar pihak sebelah telah melaporkan, dirinya tidak menampik bahwa dalam setiap kompetisi tentu nya ada pihak yang tidak puas terhadap hasil demokrasi ini.
Terkait adanya isu akan ada demo di Bawaslu dan KPU, Dodi mengingatkan dan mengajak semua untuk menjaga agar pesta demokrasi ini berjalan aman dan lancar, tanpa adanya gangguan dan hambatan.
“Mari kita jaga agar pesta demokrasi ini tetap kondusif dan tertib,” sambungnya.
Meski begitu, Dodi berujar Jika ada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan mencoba merusak tatanan proses demokrasi ini maka kasih serahkan penanganan tupoksi nya kepada pihak aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada Tim, Relawan, Pendukung, Simpatisan Asta dan semua masyarakat Banyuasin agar tidak berlebih lebihan dalam bereuforia untuk kemenangan ini, tetap selalu bersyukur kepada Allah, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan semua rakyat Banyuasin,” ucap nya.
Lalu mengajak untuk mengawal bersama akan proses rekapitulasi berjenjang ini sampai nanti pleno secara resmi di KPUD Banyuasin.
Ditanya ke Dodi jika kemungkinan pihak lawan akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), ketua Tim hukum ASTA ini juga menegaskan syah syah saja dan itu adalah hak mereka.
” Itukan upaya hukum, jika pihak lawan nanti nya mau ajukan gugatan di MK, ya itu hak mereka, tapi saya sebagai pengacara Specialis Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa terkait kedudukan hukum pemohon mengenai ambang batas gugatan pasal 158 itu selisih suara 1 persen, sementara inikan selisih 20 persen lebih, dan boleh dong berbagi saran, sebaiknya Paslon 02 berjiwa besar dengan Arif dan bijaksana agar berlapang dada serta legowo untuk menerima hasil hitung cepat dan nanti secara resmi hasil pleno penetapan perolehan suara dari KPUD Banyuasin,” tutupnya.