Ada Dugaan Percobaan Pengerahan Massa Mendukung Paslon 2 Pilkada Banyuasin Oleh Sekolah, Tim Advokasi Asta Minta Tindak Tegas

News, Politik, Sumsel
Pilkada 2024 , Pilkada jujur

Ada Dugaan Percobaan Pengerahan Massa Mendukung Paslon 2 Pilkada Banyuasin Oleh Sekolah, Tim Advokasi Asta Minta Tindak Tegas

Banyuasin, LamanQu com—-Pesta Demokrasi, Pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kabupaten Banyuasin yang saat ini semakin mendekati hari pemungutan suara dalam hitungan hari saja, nampak semakin sengit persaingan demi merebut simpati rakyat.

Masing masing Tim pemenangan dengan agenda kampanye nya, baik itu secara ketuk pintu (door to door) atau dengan cara pengumpulan massa (berkelompok) terlihat begitu padat jadwal nya.

Sehingga juga terkadang melupakan bahwa ada nya aturan yang harus tetap dipatuhi dan tidak boleh dilanggar karena akan mencederai Pemilu bersih jujur yang bermartabat.

Dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sangat jelas bahwa untuk memilih lokasi tempat kampanye bagi Peserta Pemilukada dan juga akan melibatkan siapa saja dalam berkampanye, termasuk korespondensi dengan aparat keamanan adalah hal mutlak yang harus dipatuhi sehingga tidak berbuah pada pelanggaran Pilkada sehingga akan repot sendiri bagi peserta Pemilukada yang mencoba untuk menerobos rambu rambu itu.

Seperti hal nya 2 (dua) dokumen yang didapat oleh tim media ini yang diterima dari grup whatsapp pemuda Banyuasin.

Sekretaris Tim Advokasi Paslon No 1 (Asta) Advokat Hamka Ferynando SH mengaku mengetahui adanya 2 (dua) dokumen surat undangan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu, (13/11/2024) pagi.

Masing masing surat kata Hamkah ada kesesuaian perihal dan tempat, surat pertama dari Paslon 02 perihal pemberitahuan kepada Polres Banyuasin akan adanya acara dari Tim Paslon 2, yakni Silahturahmi dan Panen karya P5 berlokasi di desa kecamatan Air Salek dengan menggunakan salah satu SMA Swasta di desa tersebut sebagai tempat dengan jadwal Tanggal 23 Hari Rabu, 13 Nopember 2024.

“Sementara surat undangan kedua ditujukan kepada wali murid siswa siswi swasta tersebut untuk menghadiri acara yang dibuat dan berkepala surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dan nama Sekolah swasta dengan acara yang sama yaitu Silahturahmi dan panen karya P5 dan waktu hari lokasi (SMA Swasta) dan jam yang sama pula”, papar Hamkah.

Jika pun surat undangan tersebut dipisah sendiri sendiri, sambung Hamkah tetap saja bersesuaian dengan lokasi yang digunakan merupakan milik tempat Pendidikan.

“Dan jika digabung dalam menelaah kegiatan Paslon 2, kedua surat undangan tersebut sangat jelas sudah menjadi bukti melanggar Undang Undang dan Peraturan KPU, tegas Hamkah.

Hamkah melanjutkan,
Kampanye di tempat pendidikan dilarang :
Dasar hukum :
1. UU 10/2016 perubahan kedua UU 1/2015 Pasal 69 huruf i
2. PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i
Jelas aturan nya melarang, namun masih saja mau dilakukan? Ada apa? Jelas didalam surat Palson 02 dan jelas di dalam surat Kepala Sekolah SMA yang bersangkutan.

“Barang tuh sudah dipasang Niat, sudah Terencana, tersistematis. sepertinya akan dibatalkan nya karena sudah bocor, namun kami meminta wajib di tindaklanjuti KPUD, Bawaslu, Gakkumdu dan pihak terkait di Banyuasin dan Sumsel,” tegas Hamkah lagi.

Lanjutnya, “Kami meminta kepada pihak berwenang agar dipanggil kepala sekolah yang dimaksud, dan diproses, lalu diberi sanksi karena sudah jelas surat nya melibatkan diri, ikut terlibat, ikut berpihak salah satu Paslon dan ikut dalam pengerahan massa,” tutup Hamkah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Prop Sumsel, Awaluddin, saat dikonfirmasi terkait dugaan percobaan Kampanye di sekolah menjelaskan diri nya belum mengetahui adanya larangan untuk memakai tempat sekolah sebagai lokasi Kampanye dan mempersilahkan untuk mempertanyakan kepada KPU dan Bawaslu.

“Jika memang Bawaslu dan KPU melarang hal itu, maka kami akan menegur jika ada sekolah memang dipakai buat kampanye,” sambung nya.

Terkait 2 (Dua) dokumen undangan yang dimaksud Kadisdik Sumsel menilai hal itu merupakan undangan dari sekolah kepada wali murid untuk kegiatan Panen karya P5 yang merupakan bagian dari kurikulum merdeka dan tidak ada salahnya.

“Namun jika ada pihak atau oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum tersebut sebagai ajang kampanye, saya tidak ikut campur dan jauh dari urusan saya”, tutupnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kab Banyuasin, Siti Holijah ketika dimintai keterangan melalui pesan whatsapp, jika sekolah diperbolehkan untuk menjadi tempat Kampanye pada Pilkada Banyuasin ini, hingga berita ini terbit belum menjawab pesan dikirim media ini. (jn)