• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ada Dugaan Percobaan Pengerahan Massa Mendukung Paslon 2 Pilkada Banyuasin Oleh Sekolah, Tim Advokasi Asta Minta Tindak Tegas

Reporter Editor Sumsel
13 November 2024
Pilkada 2024 Makin Memanas Adu Gagasan, Saling Koreksi Hingga Saling Sentuh Karakter
Share on Whatsapp

Ada Dugaan Percobaan Pengerahan Massa Mendukung Paslon 2 Pilkada Banyuasin Oleh Sekolah, Tim Advokasi Asta Minta Tindak Tegas

Banyuasin, LamanQu com—-Pesta Demokrasi, Pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kabupaten Banyuasin yang saat ini semakin mendekati hari pemungutan suara dalam hitungan hari saja, nampak semakin sengit persaingan demi merebut simpati rakyat.

Masing masing Tim pemenangan dengan agenda kampanye nya, baik itu secara ketuk pintu (door to door) atau dengan cara pengumpulan massa (berkelompok) terlihat begitu padat jadwal nya.

Sehingga juga terkadang melupakan bahwa ada nya aturan yang harus tetap dipatuhi dan tidak boleh dilanggar karena akan mencederai Pemilu bersih jujur yang bermartabat.

Dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sangat jelas bahwa untuk memilih lokasi tempat kampanye bagi Peserta Pemilukada dan juga akan melibatkan siapa saja dalam berkampanye, termasuk korespondensi dengan aparat keamanan adalah hal mutlak yang harus dipatuhi sehingga tidak berbuah pada pelanggaran Pilkada sehingga akan repot sendiri bagi peserta Pemilukada yang mencoba untuk menerobos rambu rambu itu.

Seperti hal nya 2 (dua) dokumen yang didapat oleh tim media ini yang diterima dari grup whatsapp pemuda Banyuasin.

Sekretaris Tim Advokasi Paslon No 1 (Asta) Advokat Hamka Ferynando SH mengaku mengetahui adanya 2 (dua) dokumen surat undangan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu, (13/11/2024) pagi.

Masing masing surat kata Hamkah ada kesesuaian perihal dan tempat, surat pertama dari Paslon 02 perihal pemberitahuan kepada Polres Banyuasin akan adanya acara dari Tim Paslon 2, yakni Silahturahmi dan Panen karya P5 berlokasi di desa kecamatan Air Salek dengan menggunakan salah satu SMA Swasta di desa tersebut sebagai tempat dengan jadwal Tanggal 23 Hari Rabu, 13 Nopember 2024.

“Sementara surat undangan kedua ditujukan kepada wali murid siswa siswi swasta tersebut untuk menghadiri acara yang dibuat dan berkepala surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dan nama Sekolah swasta dengan acara yang sama yaitu Silahturahmi dan panen karya P5 dan waktu hari lokasi (SMA Swasta) dan jam yang sama pula”, papar Hamkah.

Jika pun surat undangan tersebut dipisah sendiri sendiri, sambung Hamkah tetap saja bersesuaian dengan lokasi yang digunakan merupakan milik tempat Pendidikan.

“Dan jika digabung dalam menelaah kegiatan Paslon 2, kedua surat undangan tersebut sangat jelas sudah menjadi bukti melanggar Undang Undang dan Peraturan KPU, tegas Hamkah.

Hamkah melanjutkan,
Kampanye di tempat pendidikan dilarang :
Dasar hukum :
1. UU 10/2016 perubahan kedua UU 1/2015 Pasal 69 huruf i
2. PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i
Jelas aturan nya melarang, namun masih saja mau dilakukan? Ada apa? Jelas didalam surat Palson 02 dan jelas di dalam surat Kepala Sekolah SMA yang bersangkutan.

“Barang tuh sudah dipasang Niat, sudah Terencana, tersistematis. sepertinya akan dibatalkan nya karena sudah bocor, namun kami meminta wajib di tindaklanjuti KPUD, Bawaslu, Gakkumdu dan pihak terkait di Banyuasin dan Sumsel,” tegas Hamkah lagi.

Lanjutnya, “Kami meminta kepada pihak berwenang agar dipanggil kepala sekolah yang dimaksud, dan diproses, lalu diberi sanksi karena sudah jelas surat nya melibatkan diri, ikut terlibat, ikut berpihak salah satu Paslon dan ikut dalam pengerahan massa,” tutup Hamkah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Prop Sumsel, Awaluddin, saat dikonfirmasi terkait dugaan percobaan Kampanye di sekolah menjelaskan diri nya belum mengetahui adanya larangan untuk memakai tempat sekolah sebagai lokasi Kampanye dan mempersilahkan untuk mempertanyakan kepada KPU dan Bawaslu.

“Jika memang Bawaslu dan KPU melarang hal itu, maka kami akan menegur jika ada sekolah memang dipakai buat kampanye,” sambung nya.

Terkait 2 (Dua) dokumen undangan yang dimaksud Kadisdik Sumsel menilai hal itu merupakan undangan dari sekolah kepada wali murid untuk kegiatan Panen karya P5 yang merupakan bagian dari kurikulum merdeka dan tidak ada salahnya.

“Namun jika ada pihak atau oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum tersebut sebagai ajang kampanye, saya tidak ikut campur dan jauh dari urusan saya”, tutupnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kab Banyuasin, Siti Holijah ketika dimintai keterangan melalui pesan whatsapp, jika sekolah diperbolehkan untuk menjadi tempat Kampanye pada Pilkada Banyuasin ini, hingga berita ini terbit belum menjawab pesan dikirim media ini. (jn)

Tags: Pilkada 2024Pilkada jujur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Tiket KA Sudah Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan

Next Post

Ikuti Debat Publik Kedua, Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara 03 Firsa Lakoni dan Efriyansyah Tegaskan ASN dan Kades Jangan Takut Diintimidasi

Editor Sumsel

Info Terkait

Pilkada OKU Paslon 01

Pilkada OKU, Paslon 01 Adakan Doa Bersama

22 November 2024
Pilkada Banyuasin 2024 Bersih, Banner Bergambar Oknum Anggota DPRD Sumsel Disoal

Pilkada Banyuasin 2024 Bersih, Banner Bergambar Oknum Anggota DPRD Sumsel Disoal

19 November 2024
Debat Publik Kedua

Ikuti Debat Publik Kedua, Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara 03 Firsa Lakoni dan Efriyansyah Tegaskan ASN dan Kades Jangan Takut Diintimidasi

13 November 2024
KPU OKU Sosialisasikan Pilkada 2024 Seraya Menggelar Senam Sehat

KPU OKU Sosialisasikan Pilkada 2024 Seraya Menggelar Senam Sehat

28 Oktober 2024
Jelang Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, ASN Muara Enim Diimbau Jaga Netralitas

25 September 2024
Baru Lucianty  Mengajukan Surat Permohonan  Mundur ke KPU Sumsel

Baru Lucianty Mengajukan Surat Permohonan Mundur ke KPU Sumsel

26 Juli 2024

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In