AFS Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Saham SFC
Palembang, LamanQu.Com – Melalui Kuasa Hukum M Ali Ruben SH, bersama tim hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Legal Consultant, Muddai Madang, melaporkan AFS, ke Mapolda Sumsel, atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli saham Sriwijaya FC, Kamis (17/10/2024).
Kejadian tersebut terungkap, saat korban berada di Jalan Pangeran Ayin, Ruko Vila Kencana Damai Blok F No 02, Kantor Notaris Elmadiantini SH SPN, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat diwawancarai oleh awak media setelah membuat laporan Ruben mengungkapkan, “Benar, kami melaporkan . Tadi kami sudah dimintai keterangan dan ada 17 berkas dokumen yang telah kita serahkan tim penyidik Polda Sumsel,” katanya.
“Lima tahun yang lalu, tepatnya Rabu tanggal 6 Maret 2019, Muddai Madang menjual saham PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) miliknya kepada terlapor,” jelas Ruben.
“Sejak itu penjualan itu, klien kami belum menerima pembayaran sepeser pun. Kita sudah mencoba komunikasi dengan terlapor, namun tidak ada jalan keluar,” ujarnya.
Dikatakan Ruben, berdasarkan akta Notaris No 06, dibuat di Kantor Notaris PPAT Elmandiantini tentang akte jual beli saham antara Muddai Madang dan Asfan Fikri Sanaf sudah jelas.
“Berdasarkan jual beli tersebut telah terjadi perikatan jual beli antara klien kami dan terlapor, senilai Rp.5.420.000.000,-. Klien kami telah melepaskan haknya, akan tetapi terlapor sampai saat ini tidak ada itikad baik memenuhi tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut, baik secara cicilan ataupun cash,” urainya.
Dikatakannya lagi, terlapor terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum terhadap kliennya.
“Semoga proses ini berjalan dengan baik, terbuka dan bisa memberi rasa keadilan bagi kita semua,” pungkasnya.