• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

AFS Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Saham SFC

Reporter YN
18 Oktober 2024
Jual Beli Saham SFC
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Melalui Kuasa Hukum M Ali Ruben SH, bersama tim hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Legal Consultant, Muddai Madang, melaporkan AFS, ke Mapolda Sumsel, atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli saham Sriwijaya FC, Kamis (17/10/2024).

Kejadian tersebut terungkap, saat korban berada di Jalan Pangeran Ayin, Ruko Vila Kencana Damai Blok F No 02, Kantor Notaris Elmadiantini SH SPN, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat diwawancarai oleh awak media setelah membuat laporan Ruben mengungkapkan, “Benar, kami melaporkan . Tadi kami sudah dimintai keterangan dan ada 17 berkas dokumen yang telah kita serahkan tim penyidik Polda Sumsel,” katanya.

“Lima tahun yang lalu, tepatnya Rabu tanggal 6 Maret 2019, Muddai Madang menjual saham PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) miliknya kepada terlapor,” jelas Ruben.

“Sejak itu penjualan itu, klien kami belum menerima pembayaran sepeser pun. Kita sudah mencoba komunikasi dengan terlapor, namun tidak ada jalan keluar,” ujarnya.

Dikatakan Ruben, berdasarkan akta Notaris No 06, dibuat di Kantor Notaris PPAT Elmandiantini tentang akte jual beli saham antara Muddai Madang dan Asfan Fikri Sanaf sudah jelas.

“Berdasarkan jual beli tersebut telah terjadi perikatan jual beli antara klien kami dan terlapor, senilai Rp.5.420.000.000,-. Klien kami telah melepaskan haknya, akan tetapi terlapor sampai saat ini tidak ada itikad baik memenuhi tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut, baik secara cicilan ataupun cash,” urainya.

Dikatakannya lagi, terlapor terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum terhadap kliennya.

“Semoga proses ini berjalan dengan baik, terbuka dan bisa memberi rasa keadilan bagi kita semua,” pungkasnya.

Tags: jual beli sahamSaham SFC
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dijalan Mayor Ruslan Palembang

Next Post

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

YN

Info Terkait

Gubernur Sebut Pemprov Miliki 11 Persen Saja Saham, PT. SOM Siap Diajak Rembuk

Gubernur Sebut Pemprov Miliki 11 Persen Saja Saham, PT. SOM Siap Diajak Rembuk

7 Januari 2019

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In