• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Prof Topo Santoso : Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi Dapat Disimpulkan Terdapat Kekhilafan Yang Nyata Dalam Penanganan Kasus Mardani H. Maming

Reporter YN
15 Oktober 2024
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, LamanQu.Com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming.

“Kesimpulan yang dapat ditarik pada intinya adalah putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Topo melalui keterangannya, Senin (14/10/2024).

Pendapat hukum yang sama disampaikannya saat bedah buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, pekan lalu. Buku tersebut menyoroti proses persidangan yang dianggap penuh kekhilafan dalam kasus tindak pidana korupsi Mardani H. Maming.

Topo merumuskan tiga isu hukum (legal issues) utama yang menjadi dasar kekhilafan tersebut pertama unsur Menerima Hadiah tidak tepat

“Karena fakta-fakta yang dengan proses bisnis dan keperdataan seperti fee, dividen, dan hutang piutang ditarik seolah-olah sebagai keterpenuhan unsur ‘menerima hadiah” Hal ini lebih merupakan konstruksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh hakim,” jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini.

Isu kedua ialah penggunaan unsur Sepatutnya Diduga tidak tepat. Sebab unsur sepatutnya diduga digunakan untuk menunjukkan culpa (kealpaan) terdakwa. Namun, menurut Topo, unsur ini tidak tepat diterapkan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang seharusnya lebih menekankan pada opzet (kesengajaan).

Tindakan terdakwa yang melahirkan Keputusan Bupati dinilai telah sesuai dengan Hukum Administrasi Negara, dan tidak seharusnya dipersoalkan dalam ranah Hukum Pidana.

“Fakta-fakta bisnis seperti transfer antar perusahaan atau utang-piutang merupakan ranah keperdataan yang harus dipisahkan dari tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, telah ada Keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan bahwa itu adalah murni bisnis antar perusahaan. Dengan demikian, jika ada kontrak dan putusan pengadilan, maka tidak bisa dikatakan sebagai ‘kesepakatan diam-diam.’

Isu ketiga menurut Prof Topo ialah, kesalahan dalam penerapan pasal 12 Huruf b UU PTPK di mana Majelis Hakim pada tingkat pertama, yang keputusannya diperkuat oleh pengadilan banding dan kasasi, keliru dalam menyatakan terpenuhinya semua unsur pada Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

“Tidak terlihat adanya mens rea (niat jahat) dalam tindakan terdakwa. Prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada hubungan kausal antara keputusan terdakwa dengan penerimaan dividen, fee, atau saham yang dianggap sebagai hadiah,” tegas Prof Topo.

Berdasarkan hasil kajian hukum ini, Prof Topo menyatakan bahwa Mardani H. Maming seharusnya dinyatakan bebas. Ia juga berpendapat bahwa Mahkamah Agung semestinya memulihkan harkat dan martabat terdakwa sesuai dengan keadaan sebelumnya.

“Dengan mempertimbangkan dokumen yang telah saya pelajari, baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, saya menyimpulkan bahwa terdapat kekhilafan yang nyata dalam penanganan kasus ini,” pungkas Prof. Topo.

Tags: kekhilafan hakimputusan kasus
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hatta Rajasa : Junaidi-Edwar Sosok Pemimpin Visioner, Mampu Wujudkan Masyarakat Sejahtera Melalui Industri dan Inovasi

Next Post

Posko Rakyat Bawah Kembali Adakan Belanja Murah

YN

Info Terkait

Proses Hukum Terhadap Mardani

Proses Hukum Terhadap Mardani H Maming Bukan Hanya Kekhilafan atau Kekeliruan Tapi Kesesatan Hukum

20 Oktober 2024

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In