• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera

Reporter YN
12 Oktober 2024
Tahap II Penyerahan Tersangka
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, pada hari ini Jumat tanggal 11 Oktober 2024 dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 6 (enam) orang Tersangka yaitu : ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

“Para Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024, untuk ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan Tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” katanya.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 54 (lima puluh empat) orang.
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu :

Bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Tags: Izin Pertambangan BatubaraLapas PerempuanPenyerahan Tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Forum Sriwijaya Bangkit Sumsel Maju Untuk Semua Bersama HDCU Gelar Nobar Dulmuluk dan Dulmalik

Next Post

Survei Cyrus Network, Herman Deru-Cik Ujang Unggul 64,7%, Mawardi-Anita 15%, Eddy Santana-Riezky 10,3%

YN

Info Terkait

OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

9 September 2025
Obstruction Of Justice

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipikor Pembuatan dan Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Muba

15 Juli 2025
Penyerahan Tersangka

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang

7 Maret 2025
Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

18 Oktober 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin

10 Juli 2024
Lapas Perempuan, Warga binaan, Sistem informasi Rapor Napi, Kasi Pembinaan

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Raih Penghargaan Pelayanan Bebasis HAM

9 Oktober 2020

Berita Terbaru

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Pemprov Sumsel Sambut Kunjungan Kerja Komite III DPD RI, Bahas Transparansi SPMB 2025

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

Komite III DPD RI Serap Aspirasi di SMKN 8 Palembang: Penerimaan Siswa Baru Harus Lebih Baik

POBSI Sumsel Cari Bibit Unggul Lewat Selekda

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In