• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman

Reporter Editor Sumsel
30 Juli 2024
Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman
Share on Whatsapp

Konflik Kepemilikan Lahan di Palembang Memanas: Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman

Palembang, LamanQu id—-Situasi di Jalan Sudirman, Palembang semakin memanas setelah pencopotan stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris Raden Achmad Najamuddin oleh kuasa hukum penghuni ruko dan lahan di lokasi tersebut.

Kuasa hukum penghuni ruko yang berinisial T, diduga melakukan tindakan tersebut, yang menyebabkan reaksi keras dari pihak ahli waris.

Sebelumnya, atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kol Atmo, dan Jalan Veteran Palembang pada Rabu, 24 Juli 2024. Raden Achmad Najamuddin sendiri adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling.

Hambali, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Hamzah Fansyuri, telah melaporkan T ke Polrestabes Palembang atas tindakan pencopotan stiker dan papan pengumuman tersebut. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 29 Juli 2024.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170, yang diduga dilakukan oleh T selaku kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang,” kata Hambali, SH, MH.

Hambali menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan buntut dari pelepasan stiker dan plang yang sudah dipasang ahli waris secara arogan oleh T.

Hambali juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi pada Kamis dan Jumat lalu bahwa ada oknum yang mengatasnamakan kuasa hukum beberapa penghuni ruko, yang merobohkan plang, merusak, dan melepas pamflet serta stiker.

“Atas dasar itu, kami melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan di Polrestabes,” jelasnya.

Hambali menegaskan bahwa pelaporan ini juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Walaupun sebagai seorang kuasa hukum, tindakan arogan seperti merusak tidak dibenarkan secara hukum.

“Meskipun yang bersangkutan mengklaim memiliki hak, tindakan pengrusakan tetap tidak dibenarkan. Harusnya konfirmasi dulu kepada kami,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pelepasan plang di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, yang hingga saat ini tidak ada klaim atas lokasi tersebut. “Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami. Kenapa dia copot juga plang yang kami pasang di sana, padahal itu di luar area yang diklaim milik kliennya,” ujarnya.

Hambali menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.

Selain itu, obyek tanah juga masih dalam status Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang belum diangkat. “Tanah seluas 8 hektar di kawasan Jenderal Sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat,” katanya.

Hal ini diperkuat dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Palembang jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum Tetap, dan Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024. Direktorat Agraria juga mengeluarkan surat yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama serta menerbitkan sertifikat di atas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.

“Direktorat Agraria mengeluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980,” tambahnya.

Namun, surat tersebut tidak dijalankan karena saat ini di atas objek tanah sudah diterbitkan alas hak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan alas hak di atas lahan yang dalam status Sita Jaminan atau Conservation Beslag,” pungkas Hambali.

Tags: BpnKonflik lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Permasalahan PPDB di Sumsel,  Pemprov dan HIMPKA Bersatu Cari Solusi

Next Post

Pertama di Sumatera, The People’s Cafe dari Ismaya Group suguhkan Ragam Street Food dan Kopi Indonesia di Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang

Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang

5 Juli 2025

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In