• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 29, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman

Reporter Editor Sumsel
30 Juli 2024
Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman
Bagikan ke Whatsapp

Konflik Kepemilikan Lahan di Palembang Memanas: Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman

Palembang, LamanQu id—-Situasi di Jalan Sudirman, Palembang semakin memanas setelah pencopotan stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris Raden Achmad Najamuddin oleh kuasa hukum penghuni ruko dan lahan di lokasi tersebut.

Kuasa hukum penghuni ruko yang berinisial T, diduga melakukan tindakan tersebut, yang menyebabkan reaksi keras dari pihak ahli waris.

Sebelumnya, atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kol Atmo, dan Jalan Veteran Palembang pada Rabu, 24 Juli 2024. Raden Achmad Najamuddin sendiri adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling.

Hambali, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Hamzah Fansyuri, telah melaporkan T ke Polrestabes Palembang atas tindakan pencopotan stiker dan papan pengumuman tersebut. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 29 Juli 2024.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170, yang diduga dilakukan oleh T selaku kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang,” kata Hambali, SH, MH.

Hambali menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan buntut dari pelepasan stiker dan plang yang sudah dipasang ahli waris secara arogan oleh T.

Hambali juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi pada Kamis dan Jumat lalu bahwa ada oknum yang mengatasnamakan kuasa hukum beberapa penghuni ruko, yang merobohkan plang, merusak, dan melepas pamflet serta stiker.

“Atas dasar itu, kami melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan di Polrestabes,” jelasnya.

Hambali menegaskan bahwa pelaporan ini juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Walaupun sebagai seorang kuasa hukum, tindakan arogan seperti merusak tidak dibenarkan secara hukum.

“Meskipun yang bersangkutan mengklaim memiliki hak, tindakan pengrusakan tetap tidak dibenarkan. Harusnya konfirmasi dulu kepada kami,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pelepasan plang di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, yang hingga saat ini tidak ada klaim atas lokasi tersebut. “Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami. Kenapa dia copot juga plang yang kami pasang di sana, padahal itu di luar area yang diklaim milik kliennya,” ujarnya.

Hambali menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.

Selain itu, obyek tanah juga masih dalam status Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang belum diangkat. “Tanah seluas 8 hektar di kawasan Jenderal Sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat,” katanya.

Hal ini diperkuat dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Palembang jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum Tetap, dan Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024. Direktorat Agraria juga mengeluarkan surat yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama serta menerbitkan sertifikat di atas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.

“Direktorat Agraria mengeluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980,” tambahnya.

Namun, surat tersebut tidak dijalankan karena saat ini di atas objek tanah sudah diterbitkan alas hak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan alas hak di atas lahan yang dalam status Sita Jaminan atau Conservation Beslag,” pungkas Hambali.

Tags: BpnKonflik lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Permasalahan PPDB di Sumsel,  Pemprov dan HIMPKA Bersatu Cari Solusi

Next Post

Pertama di Sumatera, The People’s Cafe dari Ismaya Group suguhkan Ragam Street Food dan Kopi Indonesia di Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang

Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang

5 Juli 2025

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In