• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin

Reporter YN
10 Juli 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, pada hari ini Rabu tanggal 10 Juli 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka MA Selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tandasnya.

Tags: barang buktiPenyerahan Tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peragakan Pemadaman Api Dengan Personel Terbanyak, Kilang Pertamina Internasional Raih Rekor MURI

Next Post

Kapolda Sumatra Selatan Sabet Penghargaan Bergengsi Diajang CNN Award 2024

YN

Info Terkait

OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

9 September 2025
Obstruction Of Justice

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipikor Pembuatan dan Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Muba

15 Juli 2025
Penyerahan Tersangka

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang

7 Maret 2025
Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

18 Oktober 2024
Tahap II Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera

12 Oktober 2024
penyelesaian perkara, Restorative Justice

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

21 Januari 2022

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In