Ketua LSM TPMHK Sumsel Meminta Kejari Kota Palembang Usut Tuntas Pekerjaan Dinas PU Kota Palembang

News, Sumsel
dugaan tindak pidana korupsi , LSM TPMHK Sumsel , PU Bina Marga

Palembang, lamanqu.com Ketua LSM TPMHK Sumsel meminta Kejari kota Palembang untuk mengusut tuntas pekerjaan Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang Bidang SDA, yang diduga terdapat Kecurangan pada pekerjaan proyek tersebut, yang belum sama sekali tersentuh oleh pihak kejari kota Palembang yang berwenang di sektornya.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM TPMHK Afrianto Kamis 4- 07- 2024

“Dari temuan tim kami Volume pekerjaan sangatlah jauh dari acuan kerja atau jubnis RAB yang tertuang dlm dokumen kontrak dan ada beberapa paket yang diduga tidak tersentuh oleh dinas PU.

“Sehingga jelas pekerjaan ini di duga mengangkangi PP no 12 tahun 2021 perubahan dari PP no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa,” tegasnya

“Kami dari Tim LSM TPMHK dan sangat mengherankan kan Pekerjaan tersebut tetap bisa di bayar padahal Dari foto fisik nya sedang di kerjakan kerjakan asal asalan,” ungkapnya

“Sehingga kami menduga adanya persekongkolan Antara oknum dinas yakni PPK sehingga Beberapa proyek tersebut bisa dibayar. Terus 2 proyek tanggul dan saluran air di tahun 2024 ini,menjadi contoh agar perhatian dari pihak terkait lebih detil dlm pengawasan dan mengikuti aturan sesuai RAB yg ada dalam dokumen kontrak,” katanya.

“Karena Proyek yang baru berjalan ini banyak yang tidak sesuai Spek / RAB
Bahkan pihak satker dari dinas Sumber Daya Air tidak terlihat sama sekali.. bagaimana bisa pekerjaan berjalan dengan semestinya jika tidak ada aturan yang di ikuti dalam pekerjaan tersebut,” ungkapnya Afrianto

Berdasarkan dengan ini kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TPMHK Sumatera Selatan meminta kepada Bapak Kajari Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga ditemukan pada proyek PU Bina Marga dan Tata Ruang Bidang Sumber Daya Air Kota Palembang

1. Pembuatan tanggul belakang Komplek Perumahan Patra Sriwijaya RT.29 RW.05 (lanjutan) Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus

Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pagu : Rp.2.000.000.000,-

TA : 2023

2. Pembuatan/perbaikan saluran air Perumahan PNS Pemkot RT.34 RW.07 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus

Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pagi : Rp.500.000.000,-

TA : 2023

3. Pembuatan tanggul Jalan Perumahan Pemkot Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus

Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pagu : Rp 3.000.000.000,-

TA : 2023

4. Pembuatan tanggul Perumahan PNS Pemkot RT.29 dan RT36 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus

Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pagu : Rp. 600.000.000,-

TA : 2023

5. Pembuatan saluran air JL. Lettu Karim Kadir RT.25 RW.02 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus.

Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pagu : Rp. 500.000.000

TA : 2023

6. Pembuatan tanggul anak sungai Soak Batang RT.06 RW.01 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus

Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pagi : Rp 500.000.000,-

TA : 2023

7. Pembuatan saluran air Jalan Tanjung Wahid RT. 18 Kelurahan Gandus Kecamatan Gundus.

Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pagu : Rp. 1.500.000.000,-

TA : 2024

8. Pembuatan saluran air RT.26 RW.04 Kelurahan Talang Jambe Sukarame, pembuatan talud Jalan Masjid Komplek Griya Angkasa Permai RW.04 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarame(lanjutan).

Satker : Dinas Pekerjaan Umarn dan Penataan Ruang

Pagu : Rp. 900.000.000,-

TA : 2024

Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kajari Kota Palembang:

1. Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PU Bina Marga dan Tata Ruang Bidang Sumber Daya Air Kota Palembang yang terindikasi tindak pidana korupsi berupa kekurangan volume pekerjaan.

2. Panggil PPK pada kegiatan proyek PU Bina Marga dan Tata Ruang Bidang Sumber Daya Air Kota Palembang tersebut yang bertanggung jawab atas kegiatan dan pengguna anggaran tersebut.

3. Tangkap dan penjarakan oknum pelaku tindak pidana korupsi terkait pada proyek PU Marga dan Tata Ruang dan Sumber Daya Air Kota Palembang bilamana terbukti menemukan dugaan tindak pidana korupsi pengurangan volume dan memanipulasi pemberkasan administrasi guna pencairan dana anggaran proyek tersebut.