• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Maret 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Besarnya Tunjangan Perumahan DPRD di Pertanyakan Rumah Dinasnya di Mana ?

Reporter IB
16 Mei 2024
Tunjangan Rumah Dinas
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Menjadi pertanyaan masyarakat ketika melihat begitu besarnya tunjangan perumahan DPRD tetapi ternyata tidak ditemukan rumah dinasnya di mana.

Bahwa perlu diketahui DPRD dalam rangka tugasnya mendapatkan anggaran tunjangan perumahan yang besarnya tidak tanggung tanggung.

Tunjangan untuk Ketua Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil DPRD sebesar Rp. 21 juta perbulan, dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Tunjangan tersebut diberikan tidak lain dengan tujuan untuk memudahkan wakil wakil rakyat mengemban tugas negara. Yang mana tentu Ketua DPRD tunjangannya yang paling besar dibandingkan dengan wakil wakil DPRD maupun anggota.

Melihat besarnya tunjangan perumahan maka wajar muncul pertanyaan di mana rumah dinas DPRD Banyuwangi dan pertanyaan selanjutnya kenapa perlu ada rumah dinas.

Jawabnya sebab tujuan diberikan tunjangan rumah tentunya digunakan untuk membiayai rumah dinas dan sebaliknya bukan untuk membiayai rumah pribadi.

Sedangkan pemberian tunjangan perumahan ini telah diatur didalam Perbup Kabupaten Banyuwangi  no.  9 tahun 2021 yang mana untuk Ketua sebesar Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil ketua sebesar 21 juta perbulan  dan untuk anggota sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Besarnya tunjangan ini apakah wajar ?

Menurut Lembaga BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) menilai tunjangan perumahan ini masuk kategori tidak wajar sebagaimana disampaikannya ketika berada di Hotel Aston bersama KPK RI dalam acara kegiatan sosialisasi Pencegahan Korupsi.

“Seharusnya pemberian tunjangan perumahan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 yang menyebutkan besarnya tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku,” ucap Masruri.

“Sedangkan untuk harga sewa rumah di Banyuwangi yang paling tinggi sekalipun tidak sampai segitu, tapi kalau di jakarta mungkin harga segitu wajarlah, ditambah lagi wujud fisiknya tidak ada, Justru yang penting wujud fisiknya harus ada, kalau gak ada wujud fisiknya lantas  tunjangan itu digunakan untuk apa,” tambah Masruri.

“Tujuan diberikan tunjangan perumahan sebagaimana disebutkan dalam  PP. No. 18 tahun 2017 adalah untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat Daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah serta meningkatkan kwalitas produktifitas DPRD,” sambung Masruri.

Selanjutnya Masruri menambahkan, “Maka kalau kemudian tunjungan itu disalah gunakan misalkan tidak digunakan untuk pengadaan rumah dinas, maka tugas tugas DPRD bisa mungkin pelayanan terkendala dikarenakan rumah dinasnya tidak ada. Artinya disini rakyat yang memberikan mandat akan dirugikan,”

“ini guyonan tapi serius ambil contoh misalnya ketika ada rakyat ingin menemui wakilnya dimana rakyat yang mungkin dari pelosok desa harus menemui wakilnya ? , kalau dana tunjangan itu disalahgunakan untuk buka toko misalnya,  maka  harus harus ketemu di toko atau mungkin di warung, padahal seharusnya rakyat punya hak pelayanan yang lebih terhormat rakyat menemui wakilnya di rumah dinas, bukan di toko.” pungkas Masruri.

Selanjutnya Awak media mengkonfirmasi pejabat yang berwenang yang memberikan tunjangan ini yang diwakili Ketua BPKAD Cahyanto menyampaikan, “Memang benar tunjangan itu, aturannya kalau Pemda tidak memberikan perumahan harus memberikan tunjangan perumahan. Maksud dari pemerintah ini karena pemerintah selama ini tidak memberikan fasilitas rumah dinas maka diganti dengan tunjangan perumahan.” jelas Cahyanto.

Tags: Tunjangan Perumahan DPRD
ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalkan Pengamanan WWF di Bali, Polda Jatim Pantau Sejumlah Pelabuhan dan Puluhan CCTV

Next Post

SCW Gelar Aksi di Polda Sumsel, Desak Kapolda Tuntaskan Kasus Yang Lambat Penanganannya

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In