• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Besarnya Tunjangan Perumahan DPRD di Pertanyakan Rumah Dinasnya di Mana ?

Reporter IB
16 Mei 2024
Tunjangan Rumah Dinas
Share on Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Menjadi pertanyaan masyarakat ketika melihat begitu besarnya tunjangan perumahan DPRD tetapi ternyata tidak ditemukan rumah dinasnya di mana.

Bahwa perlu diketahui DPRD dalam rangka tugasnya mendapatkan anggaran tunjangan perumahan yang besarnya tidak tanggung tanggung.

Tunjangan untuk Ketua Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil DPRD sebesar Rp. 21 juta perbulan, dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Tunjangan tersebut diberikan tidak lain dengan tujuan untuk memudahkan wakil wakil rakyat mengemban tugas negara. Yang mana tentu Ketua DPRD tunjangannya yang paling besar dibandingkan dengan wakil wakil DPRD maupun anggota.

Melihat besarnya tunjangan perumahan maka wajar muncul pertanyaan di mana rumah dinas DPRD Banyuwangi dan pertanyaan selanjutnya kenapa perlu ada rumah dinas.

Jawabnya sebab tujuan diberikan tunjangan rumah tentunya digunakan untuk membiayai rumah dinas dan sebaliknya bukan untuk membiayai rumah pribadi.

Sedangkan pemberian tunjangan perumahan ini telah diatur didalam Perbup Kabupaten Banyuwangi  no.  9 tahun 2021 yang mana untuk Ketua sebesar Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil ketua sebesar 21 juta perbulan  dan untuk anggota sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Besarnya tunjangan ini apakah wajar ?

Menurut Lembaga BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) menilai tunjangan perumahan ini masuk kategori tidak wajar sebagaimana disampaikannya ketika berada di Hotel Aston bersama KPK RI dalam acara kegiatan sosialisasi Pencegahan Korupsi.

“Seharusnya pemberian tunjangan perumahan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 yang menyebutkan besarnya tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku,” ucap Masruri.

“Sedangkan untuk harga sewa rumah di Banyuwangi yang paling tinggi sekalipun tidak sampai segitu, tapi kalau di jakarta mungkin harga segitu wajarlah, ditambah lagi wujud fisiknya tidak ada, Justru yang penting wujud fisiknya harus ada, kalau gak ada wujud fisiknya lantas  tunjangan itu digunakan untuk apa,” tambah Masruri.

“Tujuan diberikan tunjangan perumahan sebagaimana disebutkan dalam  PP. No. 18 tahun 2017 adalah untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat Daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah serta meningkatkan kwalitas produktifitas DPRD,” sambung Masruri.

Selanjutnya Masruri menambahkan, “Maka kalau kemudian tunjungan itu disalah gunakan misalkan tidak digunakan untuk pengadaan rumah dinas, maka tugas tugas DPRD bisa mungkin pelayanan terkendala dikarenakan rumah dinasnya tidak ada. Artinya disini rakyat yang memberikan mandat akan dirugikan,”

“ini guyonan tapi serius ambil contoh misalnya ketika ada rakyat ingin menemui wakilnya dimana rakyat yang mungkin dari pelosok desa harus menemui wakilnya ? , kalau dana tunjangan itu disalahgunakan untuk buka toko misalnya,  maka  harus harus ketemu di toko atau mungkin di warung, padahal seharusnya rakyat punya hak pelayanan yang lebih terhormat rakyat menemui wakilnya di rumah dinas, bukan di toko.” pungkas Masruri.

Selanjutnya Awak media mengkonfirmasi pejabat yang berwenang yang memberikan tunjangan ini yang diwakili Ketua BPKAD Cahyanto menyampaikan, “Memang benar tunjangan itu, aturannya kalau Pemda tidak memberikan perumahan harus memberikan tunjangan perumahan. Maksud dari pemerintah ini karena pemerintah selama ini tidak memberikan fasilitas rumah dinas maka diganti dengan tunjangan perumahan.” jelas Cahyanto.

Tags: Tunjangan Perumahan DPRD
ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalkan Pengamanan WWF di Bali, Polda Jatim Pantau Sejumlah Pelabuhan dan Puluhan CCTV

Next Post

SCW Gelar Aksi di Polda Sumsel, Desak Kapolda Tuntaskan Kasus Yang Lambat Penanganannya

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Konsolidasi dan Silaturahmi Ketua KONI se-Sumsel Warnai Porprov XV Muba, Bahas Kesiapan Tuan Rumah 2027

Kilang Pertamina Plaju, Kilang Bersejarah di Tepi Sungai Musi Penopang Energi Negeri

Dinas Pendidikan Kota Palembang Gelar Pekan Olahraga 2025: Wujud Semangat Kebersamaan dan Sportivitas Guru

Gubernur Sumsel Herman Deru Melantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2029

Kita Beri Apresiasi Kepada Puluhan Massa, Berikut Beberapa Poin Disampaikan

Seluruh Stakeholder Dilibatkan Dalam Retret Pemuda, Ini yang Disampaikan

GM Hadir untuk Kito, Bangkitkan Motivasi Pekerja Garda Terdepan Kilang Pertamina Plaju Demi Keandalan Operasi

Dinas Perdagangan Sumsel Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital

Literasi Media KPID Sumsel: Bekali Siswa SMKN 4 Palembang Lawan Hoaks dan Takut Bicara di Depan Umum

Berita Populer

Belalang: Sang Pelompat Akrobatik Kaya Akan Protein

Belalang Kaya Akan Protein
Reporter lian
25 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di hamparan sawah hijau atau padang rumput yang luas, satu serangga mendominasi dengan kemampuan melompat dan komunikasi akustiknya...

Read more

Gubernur Sumsel Herman Deru Melantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2029

Forum Pembauran Kebangsaan
Reporter YN
31 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, SH, MH, secara resmi melantik pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi...

Read more

Kilang Pertamina Plaju Ajak Mahasiswa ITERA Kenali Energi Hijau dan Transisi Menuju Net Zero Emission 2060

Transisi Menuju Net Zero Emission
Reporter YN
29 Oktober 2025

Bandar Lampung, LamanQu.Com - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) III Plaju terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya...

Read more

Terungkap, Fakta-fakta Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Cikalong Wetan

Kasus Pengeroyokan di Cikalong Wetan
Reporter UMR
25 Oktober 2025

Cimahi, LamanQu.Com — Polres Cimahi melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Wangunjaya, Kecamatan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In