Palembang, lamanqu.com – Sekretaris Umum MUI Kota Palembang H. Ahmad Saleh SPdI, menghadiri Rapat Penetapan Besaran Zakat yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Palembang. Senin (18/03/24).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Kota Palembang Drs.H. Yeri Taswin MPdI dihadiri Perwakilan Pemkot Palembang, Dinas Perdagangan, Perwakilan Ormas Islam MUI, NU, Muhammadyah, FUI, Ka.KUA dan Kepala Madrasah Negri SeKota Palembang.
Setelah melalui diskusi dan dialog akhirnya ditetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Kota Palembang 2,5 Kg beras atau Uang Sebesar Rp 37.500 / Jiwa.




