Palembang, lamanqu.com – Pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) akan digelar pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumsel telah melaksanakan berbagai persiapan menjelang pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Sumsel Rudiyanto Pangaribuan, SE mengatakan, sampai hari ini persiapan untuk persiapan pemilu legislatif dan pilpres 14 Februari 24 adalah KPU Sumsel sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota se Sumsel dalam persiapan pengumuman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nanti akan ada bimtek KPPS se Sumsel.
“Selain itu, kita juga tetap melakukan sosialisasi dengan program KPU goes to kampus, KPU goes to school, ke mall, tempat ibadah,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (19/1/2024).
Untuk logistik, Rudiyanto menernagkan, untuk logistik KPU Provinsi Sumsel dan KPU kabupaten Kota saat ini sedang melaksanakan sortir dan lipat suara untuk seluruh tingkatan. “Hari ini mungkin sudah selesai untuk tingkatan di beberapa suara tingkat DPRD kabupaten kota. Kemudian untuk bidang teknis nanti akan dilaksanakan serentak dengan KPPS. Itu teknis pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024. Jumlah KPPS jumlahnya di Sumsel sekitar 181.000-an, sedangkan jumlah TPS sebanyak 25.985 TPS di Sumsel,” katanya.
Ketika ditanya pendistribusian logistik, Rudiyanto menuturkan, yang pasti h -1 sudah di sampai di TPS.
“Makanya kita menyarankan, itu kewenangan KPU kabupaten dan Kota tapi kita sudah menyarankan kabupaten kota untuk membuat skenario pendistribusian bisa saja dimulai dari daerah yang terjauh, kecamatan terjauh atau DPC-nya terbanyak atau kecamatan terdekat, itu silakan kawan-kawan kabupaten kota yang membuat itu. Tapi kita tetap akan melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam proses tiap tahapan di kabupaten kota dan juga untuk proses tahapan, itu kita sudah melaksanakan,” tuturnya.
Untuk pengamanan saat pencoblosan di TPS, dia menerangkan, untuk pengamanan pencoblosan pihaknya akan kerjasama dengan KPU kabupaten dan kota dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota masing-masing untuk pengadaan limas 2 orang itu dari kabupaten Kota. “Itu bisa saja hanya satpol PP atau hansip, itu kawan-kawan koordinasi Pemkab dan Pemkot,” ucapnya.
“Kalau untuk saksi yang disiapkan dari partai politik itu bertahap. Nanti mereka akan melaporkan ke KPU kabupaten Kota untuk saksi di TPS, saksi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi di KPU kabupaten kota dan provinsi siapa-siapa. Saksinya nanti ketika rekap di provinsi,” pungkasnya.




