• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diberi Waktu 30 hari, PJ Gubernur Harus Melaksanakan Saran Korektif Ombudsman Sumsel, Terkait Maladministrasi PPDB 4 SMAN di Kota Palembang

Reporter YN
17 Januari 2024
Maladministrasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah menyerahkan secara resmi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ombudsman RI Sumsel dan Pj. Gubernur Sumsel diwakili oleh Drs. H. Edward Candra, M.H. Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H. Sutoko sebagai Pihak Terkait, dan Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang masing-masing selaku Terlapor pada Selasa (16/1/2024).

Adrian, menyampaikan temuan maladministrasi ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman yang menemukan sejumlah pelanggaran.

“Terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis telah bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021”. Terhadap Sekolah, ditemukan data siswa kelas X diterima hanya berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah saja, faktanya siswa tersebut diterima tanpa prosedur seleksi dan kelulusannya tanpa diumumkan secara resmi pada Website Sekolah ini merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Dia menuturkan, agar PJ. Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel serta para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur. Selanjutnya, agar PJ. Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan. Semoga pihak Pemprov dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman tingkat pusat,” jelas M. Adrian.

Plt. Dinas Pendidikan, Sutoko, menyampaikan tanggapannya, saat ini pihaknya sedang berkerja dengan sekuat tenaga mengevaluasi Petunjuk Teknis yang ada dengan menganti Petunjuk Teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya, komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021”

Sementara itu, Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel.

“Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif, tentunya dari Pihak Pemprov Sumsel akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan di tingkat provinsi, tanpa perlu proses lama. Hal ini menjadi dorongan yang baik bagi Pemprov melalui Dinas Pendidikan kedepan dapat segera merampungkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai regulasi yang berlaku, dan paling penting tentunya komitmen bersama dari semua Pihak,” pungkas Edward.

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan. “Kami meminta Pemprov dapat koordinatif dan proaktif karena pemberian sanksi sepenuhnya kami serahkan dalam proses penyelesaian laporan, serta tentunya Ombudsman Sumsel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut,” tutup M. Adrian.

Tags: MaladministrasiPetunjuk Teknis PPDB
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pujakesuma Sumsel Distribusikan 2024 Paket Bantuan Bahan Pokok Amanat Dari Capres Prabowo Subianto Kepada Korban Banjir Di Muratara

Next Post

Jelang Pemilu 2024, Polres Klungkung Gelar Patroli KRYD Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas

YN

Info Terkait

Sepanjang Tiga Tahun Terakhir, Ombudsman RI Terima 27.345 Pengaduan Maladministrasi

Sepanjang Tiga Tahun Terakhir, Ombudsman RI Terima 27.345 Pengaduan Maladministrasi

8 Maret 2019
Tanggapi Laporan Masyarakat Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Panggil Timsel I dan II KPU Sumsel

Tanggapi Laporan Masyarakat Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Panggil Timsel I dan II KPU Sumsel

27 Desember 2018
Ombudsman: Ada Dugaan Maladministrasi Atas Ditundanya 3300 Peserta Tes CPNS Kemenkumham Sumsel Oleh BKN Kanreg VII Palembang

Ombudsman: Ada Dugaan Maladministrasi Atas Ditundanya 3300 Peserta Tes CPNS Kemenkumham Sumsel Oleh BKN Kanreg VII Palembang

27 Oktober 2018

Berita Terbaru

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In