• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin

Reporter YN
11 Januari 2024
Pengoplos BBM Solar Subsidi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pengoplos BBM solar subsidi dua orang tersangka yaitu FJ (20) dan JM (16). Mereka berperan sebagai pengoplos BBM atas perintah AM pemilik gudang yang masih buron. Hasil BBM solar oplosan dijual ke beberapa SPBU di Banyuasin.

Penangkapan tersebut berlokasi di gudang penyimpanan BBM yang berlokasi di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.

Selain itu polisi turut menyita 10 ton BBM solar subsidi yang dioplos di gudang tersebut, beserta baby tank dan tedmond yang digunakan untuk menampung BBM.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pelaku meniru atau memalsukan BBM solar dan hasil olahan.

“Kegiatan pencampuran BBM Solar Subsidi dengan BBM Solar yang diduga hasil olahan, dengan persentase perbandingan 100 liter (minyak olahan jenis solar) dengan 300 Liter (minyak solar subsidi yang didapat dari SPBU), menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu,” ujar Sunarto, Kamis (11/1/2024).

Dia menuturkan, BBM tersebut diantar ke gudang oleh pelaku pembelian BBM solar subsidi secara berulang yang diduga berasal dari beberapa SPBU dalam lidik. Sarana angkutan yang digunakan berupa mobil pribadi berjenis Kijang Kapsul dan Pajero.

“Dari proses pengolahan pencampuran tersebut, diperoleh BBM jenis solar menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya,” katanya.

BBM Solar olahan tersebut, sambung dia, dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM.

Kepada polisi tersangka mengaku jika ia menerima upah Rp 500 ribu per bulan dari pekerjaan tersebut.

“Dia mengaku baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM dengan upah Rp 500 ribu per bulan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana.

Sementara FJ mengaku jika ia diupah oleh AM sebesar RP 500 ribu per bulan dan baru ikut bekerja selama tiga bulan.

Tags: BBM Solar OplosanPengoplos BBM
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polsri Gelar FGD Strategi Dalam Mengidentifikasi Peluang Tenaga Kerja Vokasi Sesuai Potensi Daerah Sumsel

Next Post

Kaporli Menghadiri Acara Perayaan Natal Mabes Polri

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Di Antara Beton dan Ilalang, Prajurit Menyulam Kasih di Jalan Desa

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In