• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Oknum Pelaku BBM Ilegal di Ogan Ilir Berinisial A dan P Masih Bebas Berkeliaran, Desri Nago Minta Kapolda Sumsel Tidak Tebang Pilih Dalam Memberantas dan Menangkap Pelaku BBM Ilegal

Reporter YN
28 Desember 2023
BBM Ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rumah Makan Adem Ayem yang beralamat di KM 24 Jalan Palembang-Indralaya di Kabupaten Ogan Ilir diduga menjadi gudang BBM ilegal dan tempat transaksi perdagangan BBM ilegal. Dari pantauan tim lembaga Pose RI, aktivitas perdagangan bisnis BBM ilegal yang dilakukan oknum A dan P sering terjadi pada malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Advokat Desri Nago SH dan Rekan yakni Desri Nago SH bersama Advokat Philipus Pito Sogen SH mengadakan konfrensi pers diruang kerjanya, Kamis 28 Desember 2023.

Desri Nago, SH mengatakan, sesuai dengan visi dan misi Lembaga pose RI mendukung Kapolda Sumsel dalam pemberantasan BBM ilegal dan sebagai kontrol sosial. Menindaklanjuti kegiatan BBM ilegal dan perdagangan bisnis ilegal serta memantau perilaku aparat penegak hukum yang tidak seimbang dalam penegakan hukum.

“Kami sampaikan bahwa ada dugaan gudang BBM ilegal di KM 24 Jalan Palembang-Indralaya yang tepatnya di rumah makan Adem Ayem. Berdasarkan hasil investigasi Lembaga POSE RI dan sumber yang dipercaya, kami mendapatkan informasi kalau gudang BBM ilegal ini ada bermacam cara bermainnya, yakni terjadi di malam hari. Seperti biasa kalau siang seperti tidak ada kegiatan kejahatan pidana migas dan ada juga dengan sistemmatis dengan cara opertab yakni datang oper langsung berangkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Desri menerangkan, POSE RI yang pihaknya juga sebagai advokat yang merupakan sebagai penegak hukum mengindikasi ada dugaan bisnis BBM ilegal yang dilakukan oleh oknum A dan P ada di Rumah Makan Adem Ayem.

“Ada apa Rumah Makan Adam Ayem ini?. Dalam konteks pasal 56, Karena Rumah Makan Adem Ayem ini mustahil rumah makan ini tidak ada dugaan andilnya. Karena di halaman belakangnya cukup luas sekitar satu hektar ada bisnis dugaan ilegal tersebut. Jadi barang mustahil karena letak BBM ilegal ini di rumah makan adem ayem. Kenapa tidak ada tindak lanjut. Sedangkan dalam konteks perbuatan melawan hukum, yang ikut sebagai penyedia atau bersedia dengan pelaku atau pelapak dikenakan sanksi pidana dan pasal 56. Ini sudah jelas perbuatan-perbuatan melawan hukum tindak pidana migas,” katanya.

Oleh sebab itu, sambung Desri, pihaknya meminta kepada Polres Ogan Ilir dan polseknya untuk bertindak tegas.

“Ada apa dengan Rumah Makan Adem Ayem ini? Kami memohon kepada Kapolda untuk ditertibkan BBM ilegal di rumah Makan Adem Ayem yang dilakukan oleh oknum A dan P,” tegasnya.

“Untuk Oknum A ini pernah terbakar gudangnya di Ibul Besar 1 yang luka bakar. Bahkan kapolseknya digeser oleh Kapolda Sumsel dampak dari kebakaran oknum A. Sekarang ini oknum A melakukan kegiatan ilegal BBM di Rumah Makan Adem Ayem. Luar biasa oknum A ini, pernah kegiatan BBM ilegalnya terbakar kemudian tutup, sekarang bergeser tempat bagaimana penegakan hukum ini Kapolres Ogan Ilir,” tutur Desri.

Dalam kesempatan ini, Desri menuturkan, Lembaga POSE RI sangat mendukung Kapolda Sumsel dalam memberantas BBM Ilegal.

“Kami memohon Kapolda Sumsel menindaklanjuti apa yang telah kami sampaikan dalam konteks jumpa pers sore ini. Segara tangkap dan DPO kan oknum A dan oknum P. Karena untuk oknum A ini sudah pernah terlibat BBM ilegal, meledak di Ibul tempat gudangnya bergeser lagi, sekarang buka di Rumah Makan Adem Ayem. Oknum “A”ini bergeser tempat saja. Kami meminta Kapolda Sumsel jangan tebang pilih, kalau mau menindak semuanya ditindak dan ditangkap,” katanya.

“Kepada Kasat pol PP Ogan Ilir agar menertibkan gudang BBM ilegal ini. Karena ada undang-undangnya bangunan liar, dan gudang liar di Adem Ayem itu harusnya ditertibkan. Caranya bisa bersurat, ada apa rumah makan Adam ayem itu diduga ada BBM ilegal,” paparnya.

Sementara itu, Advokat Philipus Pito Sogen SH mengatakan, untuk rumah Makan Adem Ayem ada dugaan berusaha untuk menutup-nutupi adanya kegiatan perdagangan BBM ilegal yang dilakukan oknum A dan oknum P.

“Ini diduga melanggar pasal 56 undang-undang hukum pidana. Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi dipidana sebagai pembantu kejahatan yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Itu adalah perbuatan pidana,” katanya.

Lebih lanjut Philipus menegaskan, melakukan perbuatan perdagangan BBM ilegal itu adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Kami memohon dan meminta Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas, menangkap pelaku oknum A dan P yang terlibat perdagangan BBM ilegal,” tandasnya.

Tags: gudang bbm ilegalPelaku BBM IlegalPerdagangan BBM Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas Preventif OMB Polres Klungkung Intensifkan Patroli Mobile

Next Post

PJ Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Akhir Tahun Mattanews.Co

YN

Info Terkait

Gudang BBM Ilegal di Desa Payakabung

Dugaan Gudang BBM Ilegal di Desa Payakabung, Desri Nago: Saya Akan Lapor Atas Pencatutan Nama dan Melakukan Aksi di Polda Sumsel

20 Maret 2024
Gudang BBM Ilegal, BBM Illegal di Ogan Ilir

Dari Hasil Penyelidikan, Tidak ada Aggota Brimob Polda Sumsel yang Terlibat Kelola Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir

22 November 2023
kasus penangkapan BBM ilegal

LSM MAK Bersama POSE RI Diterima Audiensi Di Polda Sumsel, Dan Terungkap Kasus Dugaan Gudang BBM Ilegal Milik Marijal Alias Dang Sudah Masuk Tahap Penyidikan

23 Juni 2023
Gudang BBM Ilegal Marijal

LSM MAK dan POSE RI Akan Lakukan Aksi Damai Mendorong Kapolda Sumsel Menuntaskan Terkait Kasus Dugaan Gudang BBM Ilegal Marijal Alias Dang

19 Juni 2023

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah Strategis di Sumatera Selatan

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In