• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Radhiyyah Didakwa Perkara Manipulasi Data Atau Menggunakan Merek Produk Orang Lain

Reporter YN
5 Desember 2023
Perkara Manipulasi Data
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Perkara manipulasi data atau mengunakan menjual merk produk orang lain yang berjenis minyak gosok merek New Znm, terdakwa Radhiyyah yang tidak dilakukan penahanan jalani sidang perdana di PN Palembang agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi saksi. Selasa (5/12/23).

Dihadapkan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Murni SH mengadirkan Enam orang saksi yakni, Azami, Muhamad Gusti, A Hanif, Ridho Sahab, Azimah, Warnain

Diantara Enam orang saksi satu diantaranya yakni saksi korban yang bernama Azami.

Saat majelis hakim mencecerkan pertanyaan kepada saksi, di mana produk ini saudara jual, di palembang yang mulia.

Lanjut hakim kembali bertanya, terus apa yang saudara laporan, saya melaporkan bahwa ada produk merk yang sama dijual terdakwa.

“Produk apa itu, produk minyak gosok merek New Znm yang mulia, apakah saudara memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM) ada yang mulia “jelas saksi saat di persidangan

Ya singkat saja, Berati perkara ini tentang Merk Obat yang sama, intinya terdakwa menjual produk yang terdakwa gunakan.

Ya cukup sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi

Sementara itu sesuai persidangan Korban Azami menjelaskan bahwa, terdakwa ini menapulasi data orang untuk dokumen, seperti mengunakan atau menjual merk produk orang lain yang berjenis minyak gosok merek New Znm dari tahun 2019.

“Yang dilakukan terdakwa, alamat produksi alamat rumah orang, NIB juga alamat orang, bahkan alamat terdakwa sampai detik ini kita tidak tau. tetapi yang lebih anehnya lagi izin terdakwa ini dalam menjual produk tersebut masih berjalan, kan aneh, padahal hal tersebut sudah kita tanyakan kepada BPOM,” jelas Azmi saat diwawancarai di PN palembang.

Saat disinggung mengenai izin produk yang ia jual, Azmi menegaskan kalau produk saya yang saya jual boleh di cek, itu resmi, dan terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM).

“Itu produk nya kalau dulu namanya Znm cap tongkat itu punya saya juga, nah kau kalau punyak terdakwa itu pakai New ZNM, cuman masalah adalah terdakwa ini memakai menapulasi data makanya izin tidak terbit,” katanya.

“Jadi Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM) sudah jelas satu merk tidak bisa dipakai didua perusahaan itu apalagi terkait riset. Kalau seandainya ada merk A, terus New A berati sudah otomatis New A ini nginduk ke A, Nah ini pasti ada permainan, pasti hanya orang dalam yang bisa,” tandasnya.

Tags: minyak gosokPerkara Manipulasi DataZnm Cap Tongkat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Sumsel Kembali Memberi Piagam Penghargaan Atas Capaian Prestasi yang Ditorehkan Oleh Beberapa Personel Polda Sumsel

Next Post

Membanggakan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Berhasil Raih Peringkat 8 Besar Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Nasional

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Reses DPRD Sumsel Dapil II di SMKN 2 Palembang, Berharap Bantuan Peralatan Praktik Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In