• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Februari 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Perekonomian Muba Bisa Mati Suri Akibat Penutupan Jembatan P.6 Sungai Lalan

Reporter YN
9 November 2023
Penutupan Jembatan P.6 Sungai Lalan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendesak kepada PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba) harus bijaksana dalam menyikapi untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan.

Pasalnya, akibat dikeluarkannya surat kesepakatan pada tanggal 07 November 2023 lalu, berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai, sehingga apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Koalisi KMPAS, Angga Saputra, SH di dampingi Mael Cubung dari Pemerhati Pemerintahan Daerah (LP2D) dan Dedy Irawan dari Pemuda Marhaen saat memberikan keterangan pers di Palembang, pada Kamis (09/11/23).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun di lapangan pasca dikeluarkannya surat kesepakatan tersebut, sedikitnya ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan.

“Bisa kita bayangkan berapa banyak kerugian yang harus ditelan perusahaan akibat kebijakan tersebut. Dengan demikian, kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak tersebut, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu,” ungkap Angga.

Selain itu, apakah kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna dan apakah telah dikonsultasikan kepada PJ Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham.

“Apabila hal itu, belum di lakukan oleh PJ Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah point dalam surat kesepakatan tersebut sudah di sosialisasikan dengan pihak perusahaan. Karena, menurutnya ada dugaan surat tersebut di buat secara sepihak saja.

“Kami mempertanyakan keabsahan surat kesepakatan bersama terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan. Karena kami mendapatkan informasi bahwa dalam penyusunan surat tersebut diduga tidak melalui rapat forum sebab perwakilan perusahaan hanya diminta daftar hadir saja tanpa ada kejelasan soal itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, di sampaikan Dedy Irawan bahwa pihaknya juga mempertanyakan soal adanya dugaan tindakan arogan terkait penyetopan aktivitas tongkang melintasi sungai lalan dengan dalih kerusakan jembatan.

“Hanya berbekal kesepakatan, menyetop secara paksa dengan menggunakan aparat, sehingga pemilik tugbot dan Pekerja merasa resah atas penyetopan sepihak di sungai lalan yang dilakukan oleh Pemkab Muba,” tegasnya.

Dedy Irawan menduga adanya main mata antara pihak penanggungjawab atau perusahaan pemandu tongkang dengan pihak Pemkab Muba. “Karena kami menilai yang seharusnya bertanggung jawab dari insiden penyenggolan tersebut adalah pihak pemandu bukan pihak tongkang. Jangan jangan ada main mata,” duga Dedy.

Atas hal tersebut, ditambahkan Madel Cubung bahwa dampak dari dugaan penutupan sepihak ini, sektor ekonomi seakan mati suri.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar aksi dengan melibatkan 100 massa aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Muba, Kantor Gubernur Sumsel, Kesyahbadaran dan Otorita Pelabuhan Boombaru (KSOP) sebagai perpanjangan tangan kementerian perhubungan, Kanwil Hukum dan Ham.

“Kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan PJ bupati muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa point dalam surat kesepakatan itu di antaranya jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan dari Pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P.6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait.

Tags: aktivitas tongkangPerbaikan Tiang Jembatantindakan arogan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Ke 2 Festival Seguntang SMP Negeri 23 Palembang Binaan Fortas Akan Memberikan Pertunjukan Terbaiknya

Next Post

Momen Salam Komando Bacagub Sumsel Heri Amalindo Dengan Pj Bupati Muaraenim

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Safari Ramadhan Pemprov Sumsel dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah, Serahkan Bantuan Puluhan Juta untuk Operasional dan Pembinaan Umat

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In