• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Diduga Oknum Guru di SMP Negeri Banyuwangi Mengintimidasi Seorang Murid

Reporter IB
26 Oktober 2023
Mengintimidasi Seorang Murid
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, LamamQu.id – Lagi-lagi terjadi tindak kekerasan dan intimidasi ke siswa yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP Negeri 2 Gambiran,

Tindak kekerasan terjadi di salah satu lembaga pendidikan SMP Negeri 2 Gambiran yang bertempat di Jatisari, Jajag, Sumberrejo, Wringin Agung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023).

Kronologi kejadian di saat anak anak mainan di jam istirahat, dikiranya berkelahi, akhirnya dipukul kepala bagian belakang dengan keras sampai tiga kali dan berdampak di penglihatan sampai buram, serta di intimidasi mau dikeluarkan dari sekolah.

selanjutnya orang tuanya didampingi awak media mendatangi kesekolah untuk mengklarifikasi terkait kejadian tersebut, Setelah semuanya hadir. Menurut pengakuan Anak tersebut, di depan kepala sekolah dan oknum guru dan guru guru yang lain serta orang tua dan awak media, membenarkan dan menceritakan serta mempraktekkan kronologi kejadian yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,

Adanya perbuatan guru yang dinilai melampaui batas tersebut telah melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan oknum guru di atas termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Dikatakan kekerasan sebab perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik maupun psikis dan termasuk pemaksaan secara melawan hukum.

Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, disebutkan anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan tenaga pendidik. Sehingga berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, seorang guru yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.

Tags: Mengintimidasi Seorang MuridSMP Negeri 2 Gambiran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmikan SPALDT Sei Selayur, Presiden: Guna Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Lingkungan

Next Post

Pangdam III/Siliwangi: Seluruh Prajurit untuk Jaga Netralitasnya dalam Pemilu 2024

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In