• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Diduga Oknum Guru di SMP Negeri Banyuwangi Mengintimidasi Seorang Murid

Reporter IB
26 Oktober 2023
Mengintimidasi Seorang Murid
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, LamamQu.id – Lagi-lagi terjadi tindak kekerasan dan intimidasi ke siswa yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP Negeri 2 Gambiran,

Tindak kekerasan terjadi di salah satu lembaga pendidikan SMP Negeri 2 Gambiran yang bertempat di Jatisari, Jajag, Sumberrejo, Wringin Agung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023).

Kronologi kejadian di saat anak anak mainan di jam istirahat, dikiranya berkelahi, akhirnya dipukul kepala bagian belakang dengan keras sampai tiga kali dan berdampak di penglihatan sampai buram, serta di intimidasi mau dikeluarkan dari sekolah.

selanjutnya orang tuanya didampingi awak media mendatangi kesekolah untuk mengklarifikasi terkait kejadian tersebut, Setelah semuanya hadir. Menurut pengakuan Anak tersebut, di depan kepala sekolah dan oknum guru dan guru guru yang lain serta orang tua dan awak media, membenarkan dan menceritakan serta mempraktekkan kronologi kejadian yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,

Adanya perbuatan guru yang dinilai melampaui batas tersebut telah melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan oknum guru di atas termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Dikatakan kekerasan sebab perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik maupun psikis dan termasuk pemaksaan secara melawan hukum.

Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, disebutkan anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan tenaga pendidik. Sehingga berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, seorang guru yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.

Tags: Mengintimidasi Seorang MuridSMP Negeri 2 Gambiran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmikan SPALDT Sei Selayur, Presiden: Guna Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Lingkungan

Next Post

Pangdam III/Siliwangi: Seluruh Prajurit untuk Jaga Netralitasnya dalam Pemilu 2024

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Gubernur Sumsel Herman Deru Hadiri Pisah Sambut Kapolda Sumsel, Tegaskan Komitmen Sinergi dan Kebersamaan

Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Pelepasan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam Tradisi Penuh Makna

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In