Diduga Oknum Guru di SMP Negeri Banyuwangi Mengintimidasi Seorang Murid

Banyuwangi, LamamQu.id – Lagi-lagi terjadi tindak kekerasan dan intimidasi ke siswa yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP Negeri 2 Gambiran,
Tindak kekerasan terjadi di salah satu lembaga pendidikan SMP Negeri 2 Gambiran yang bertempat di Jatisari, Jajag, Sumberrejo, Wringin Agung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023).
Kronologi kejadian di saat anak anak mainan di jam istirahat, dikiranya berkelahi, akhirnya dipukul kepala bagian belakang dengan keras sampai tiga kali dan berdampak di penglihatan sampai buram, serta di intimidasi mau dikeluarkan dari sekolah.
selanjutnya orang tuanya didampingi awak media mendatangi kesekolah untuk mengklarifikasi terkait kejadian tersebut, Setelah semuanya hadir. Menurut pengakuan Anak tersebut, di depan kepala sekolah dan oknum guru dan guru guru yang lain serta orang tua dan awak media, membenarkan dan menceritakan serta mempraktekkan kronologi kejadian yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,
Adanya perbuatan guru yang dinilai melampaui batas tersebut telah melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan oknum guru di atas termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Dikatakan kekerasan sebab perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik maupun psikis dan termasuk pemaksaan secara melawan hukum.
Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, disebutkan anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan tenaga pendidik. Sehingga berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, seorang guru yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Berita Terkait
Indeks BeritaKetua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Rapat Perdana Pembentukan Kepanitiaan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun...
News, Sumsel
Sambut Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Tambah 1 Kereta Pada KA Bukit Serelo d...
News, Sumsel
JADI PEMBINA UPACARA HKN, ASISTEN III AJAK OPD OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL...
News
BUPATI ABUSAMA LAKSANAKAN SIDAK DAN MENINJAU SECARA LANGSUNG FASILITAS MILIK PEMERIN...
News
Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel