Palembang, lamanqu.com – Muhammad Ilham Pratama, Siswa SMA Karya Ibu Palembang mengatakan, sangat memilukan di era modern ini makin banyak kasus perundungan yang terjadi, baik secara fisik, verbal, terselubung maupun perundungan dunia maya.
Perundungan atau di kenal dengan bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja secara terus menerus oleh satu orang atau sekelompok orang yang merasa dirinya kuat atau berkuasa di banding orang lain dengan tujuan untuk menyakiti. Bermacam alasan yang memicu perundungan itu terjadi antara lain ingin di anggap populer, memiliki kekuasaan, kurangnya edukasi dan empati, dan bahkan sebelumnya pelaku pernah menjadi korban perundungan. Perundungan terjadi bisa di sebabkan karena faktor internal ataupun faktor eksternal.
Banyak sekali kasus atau contoh perundungan yang di picu oleh faktor- faktor tersebut salah satunya bisa dikarenakan merasa kurangnya rasa aman dan kasih sayang serta perhatian yang di dapat dari keluarga sendiri. Pelaku perundungan melampiaskan hal itu dengan cara melakukan perundungan ke teman atau korban agar bisa di akui kuat, hebat serta mendapat perhatian dari orang sekitar karena di anggap berkuasa. Miris rasanya ketika mendengarkan berita seakan sekarang perundungan menjadi tren yang populer di kalangan remaja, dewasa, bahkan sampai ke ranah anak-anak. Hal ini dapat di lihat dari banyaknya kasus perundungan sering terjadi di lingkungan sekolah baik SD, SMP, maupun SMA/SMK.
Akhir-akhir ini kasus perundungan atau bullying di Indonesia sedang meningkat. Kasus perundungan paling banyak terjadi di jenjang SD dan SMP dengan persentase 25% dari total kasus yang terjadi sedangkan jenjang SMA dan SMK memiliki persentase 18%. Secara Emotional Quotients (EQ) kemampuan pengendalian emosi fase anak dan remaja jelas berbeda sehingga kita tidak dapat untuk buta akan perundungan di kalangan anak-anak. Di lihat dari persentase tersebut dapat kita simpulkan artinya perundungan di kalangan anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan dan harus segera mendapat perhatian dari pemerintah.
Dampak perundungan bagi korban yang paling sering terjadi adalah dapat memicu masalah kesehatan mental, seperti gangguan cemas, depresi, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Akibat perundungan tersebut yang memperngaruhi kesehatan mental korban biasanya akan di alami dalam jangka waktu panjang untuk kembali sembuh seperti sediakala. Pernahkah kalian berpikir bagaimana upaya untuk melakukan pencegahan perundungan atau bullying disekolah? Terlalu besar kalau kita membicarakan Indonesia. Maka mulailah dari hal-hal yang bisa kita jangkau salah satunya mengedukasi siswa yang ada di sekolah mengenai bahaya dan dampak apa yang akan di rasakan baik dari para korban maupun pelaku.
Upaya yang kita harus lakukan untuk mencegah tindakan perundungan dengan penerapan Pasal 76 C UU 35/ 2014 Dilarang menempatkan, membicarakan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 18/ 2016 Siswa, orang tua/ wali dan masyarakat dapat melaporkan dugaan bullying kepada Dinas Pendidikan Setempat. Pasal hukuman anak pelaku bullying selanjutnya, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat dan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
Maka dari itu kita sebagai masyarakat, keluarga, orang tua, teman harus mengetahui mengenai dampak bahayanya perundungan atau bullying terhadap tindak perundungan sehingga bisa menjauhkan anak-anak dari perundungan.

Nama | Muhammad Ilham Pratama |
Asal Sekolah | SMA Karya Ibu Palembang |