• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Pembatalan 52 SHM Program PTSL BPN Kota Palembang Terbukti Cacat Administrasi

Reporter YN
21 Oktober 2023
Terbukti Cacat Administrasi
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rapat terbatas koordinasi dan di fasilitasi oleh Kemenkum HAM Provinsi Sumsel dilaksanakan di Ruang Komring lantai 3,Kanwil kementrian Hukum dan Ham Sumsel, Jumat (20/10/2023).

Rapat terbatas yang dihadiri oleh instansi terkait Kabag Hukum Karyadi.SH.MH, Jam’an,SH dan juga dihadiri oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,Kanwil BPN Propinsi Sumsel,BPN kota Palembang,OMbudsman Republik Indonesia wilayah Sumatera Selatan, serta Mustika Yanto,SH.di dampingi oleh Ahhiar Afriandi, SH dari kantor Hukum Mustika Yantono dan Rekan rapat tersebut bertujuan untuk menjelaskan tindak lanjut BPN untuk segera membatalkan SHM diatas tanah milik klien Mustika Yantono sebanyak 52 SHM Program PTSL karena terdapat Cacat Administrasi.

Mustika Yantono mengatakan, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria no.21 tahun 2020 pasal 29 ayat 1a dan b, pembatalan sertifikat dapat dilakukan apabila terdapat CaCat Administrasi/Yuridisial dan ada putusan pidana dari PN, Surat BPN kota tertanggal 25 Juni 2022 No.119/16.71.MP.02/V1/2022 Mengajukan Pembatalan sertifikat ke BPN Provinsi Menyatakan CaCat Administrasi.

Menurut Mustika Yantono dan Rekan menjelaskan, tindak lanjut rapat koordinasi pada bulan lalu pihaknya meminta BPN Segera membatalkan SHM diatas tanah milik klien kami sebanyak 52 SHM Program PTSL karena terdapat Cacat Administrasi.

Penerbitan Sertifikat diatas tanah milik klien kami atas nama Zahriah binti Subro dalam Program PTSL seluas kurang lebih 1,5 Ha,objek tanah terletak di RT.30 kelurahan Kemasrindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

“Dalam hal ini BPN provinsi Meminta data analisa yang diakui oleh BPN kota terdapat cacat Administrasi dalam penerbitan Sertifikat Program PTSL untuk dilakukan pembatalan. Proses penerbitan Sertifikat tersebut di duga ada keterlibatan oknum orang BPN kota yang dapat tanah diatas tanah hak milik klien kami,” katanya.

Selain itu, tambahnya diketahui bahwasanya pada tahun 2020 lalu pihaknya mengajukan cek lokasi dan hasilnya diatas tanah milik kliennya sudah bersertifikat. “Bahkan rumah yang ditunggu klien kami beserta keluarga nya kurang lebih 54 tahun juga bersertifikat dan tidak ada petugas BPN menemui klien kami untuk melakukan pengukuran diatas tanahnya tersebut,” ungkapnya.

Dalam hal ini Mustika Yanto,SH,mengharapkan agar adanya kejelasan dalam permasalahan cepat ditanggulangi, agar BPN kota tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pembatalan Sertifikat tersebut.

“Karena unsurnya sudah cukup cacat Administrasi dan ada putusan Pidana dari PN, dan kami minta kepada penegak hukum penyidik kepolisian terkait oknum mafia tanah di instansi terkait yang terlibat dalam proses penertiban sertifikat program PTSL diatas tanah klien kami tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku,” tutupnya.

Saat di konfirmasi lebih lanjut menurut Kabag TU BPN (badan pertanahan Nasional) Fredy mengatakan, bahwasanya dia tidak punya wewenang untuk menjawab atau memberikan steatmen apa pun dikarnakan dia baru menjabat 5 bulan di BPN kota dan baru 3 bulan pengangkatan dibagian Tata Usaha .

“Untuk menerangkan berhak menjawab adalah saudara Reza dibagian yang menanganinya soal permasalahan sengketa tanah hak milik dan pembatalan tersebut. Karena saya hanya mendampingi saja, karena saudara Reza yang menangani permasalahan tersebut, karena permasalahan tersebut lagi dimediasi,” tandasnya.

Tags: Program PTSL BPNSertifikat Program PTSL
ADVERTISEMENT
Previous Post

Reses Tahap III Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 1 Hj.RA.Anita Noeringhati, Warga Berharap Jalan Disekitar Lingkungan RT 46 RW 13 Lorok Pakjo Dicor

Next Post

Puluhan Cabor dan KONI Kabupaten/Kota Dukung Heri Amalindo Bacalon Ketum KONI Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In