• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dinilai Memicu Polarisasi Umat, Larang Masjid Jadi Tempat Berpolitik Praktis

Reporter YN
30 September 2023
Dinilai Memicu Polarisasi Umat, Larang Masjid Jadi Tempat Berpolitik Praktis
Bagikan ke Whatsapp

Dinilai Memicu Polarisasi Umat, Larang Masjid jadi tempat berpolitik praktis

Palembang-Lamanqu

Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat muslim, dan tempat menyampaikan pesan agama bukan untuk berkampanye politik.

Hal tersebut di tegaskan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) DMI Imam Addaruqutni, melalui zoom dalam giat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Selatan (Sumsel) di Hotel AZZA, Palembang (30/09/2023).

Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primodialisme, perbedaan, semua tidak ada.

” Pemilu serentak di tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi, maka dari itu kami keluarkan maklumat larangan adanya kegiatan politis dan kampanye politik praktis dilingkungan ibadah, seperti masjid atau musholla,” tegasnya.

Karena, penolakan kegiatan politis ataupun kampanye politik praktis di lingkungan ibadah dikhawatirkan akan memicu terjadinya politik identitas ataupun terjadinya perpecahan antara kelompok tertentu dari jemaat masjid.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai sarana berpolitik,”katanya.

Ditempat yang sama DR.K.A. H. Bukhori, M.Hum menyampaikan bahwa baik pihaknya hingga sampailah ke pengurus daerah kabupaten kota se-Sumsel berkomitmen melarang adanya politik praktis terjadi dilingkungan ibadah.

” DMI mengeluarkan maklumatnya bahwa tempat ibadah (Masjid, Musholla, Langgar-red) Jangan dijadikan tempat politik praktis itu merupakan kata kunci dari FGD hari ini,”tandasnya.

Ia berharap seluruh pengurus DMI di Sumsel dapat memahami larangan adanya kegiatan politik terjadi di lingkungan ibadah umat Islam.

Lebih lanjut, dalam jelang pemilu ini pihaknya akan intensif memberikan edukasi maupun himbauan kepada seluruh pengurus masjid dengan maklumat yang dikeluarkan.

“Jangan sampai ini terjadi karena bisa terjerat tindak pidana pemilu,”ujarnya.

Komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra S.Ag juga mengamini larangan kegiatan politik praktis terjadi di lingkungan tempat ibadah yang berlaku untuk di tiap umat beragama.

Seperti contoh adanya politik praktis terjadi dilingkungan masjid kerap berupa pemasangan simbol partai politik, maupun kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

“Kalau sosialisasi jelang pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana pemilu atau pemerintah boleh boleh saja,”katanya.

Terpisah Komisioner Bawaslu Sumsel Kurniawan yang mengikuti secara daring via zoom menyampaikan juga menyampaikan himbauan agar para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.

“Tempat ibadah itu harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia. Jika itu terjadi akan kita peringatkan karena itu merupakan tindak pidana pemilu,” tutupnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan Deklarasi bersama seluruh peserta Rakerwil dan FGD PD DMI Sumsel yang menolak masjid dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan politik praktis.

Tags: kegiatan politik praktisPolarisasi Umat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Senam Sehat H.Fauzi Amro DPR RI Fraksi Partai Nasdem Dapil Sumsel 1 Bertabur Doorprise Barang Elektronik Hingga Sepeda Motor

Next Post

Kunker ke Desa Sidorejo, Pj Bupati Muba Resmikan Sangar Karawitan Sido Laras Madyo, dan Gedung Kantor PKK

YN

Info Terkait

pemberi bantuan hukum, kontribusi pada penegakan hukum

Sekjen DPN Persadi : Bergabung di Persadi KTA Berlaku Seumur Hidup

22 Maret 2022

Berita Terbaru

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In