lamanqu.com – Terkait dengan pemberitaan mengenai PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (“BSPC”), bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan lamanqu.com yang berjudul: “PT BSPC DIduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum” di https://lamanqu.com/2023/09/15/pt-bspc-diduga-akan-menyita-aset-karyawan-sebelum-ada-putusan-pengadilan-tim-penasehat-hukum-desri-sh-tegaskan-itu-perbuatan-melawan-hukum/ yang diunggah pada Jumat, 15 September 2023 sereta pemberitaan lamanqu.com yang berjudul “PT.BSPC Diduga Terus Melakukan Intimidasi, dan Pemaksaan Penyitaan Aset Serta Pemanggilan Paksa Kepada Karyawannya Membuat Nining Analita Tertekan Psikis” di https://lamanqu.com/2023/09/18/pt-bspc-diduga-terus-melakukan-intimidasi-dan-pemaksaan-penyitaan-aset-serta-pamanggilan-paksa-kepada-karyawannya-membuat-nining-analita-tertekan-psikis/ yang diunggah pada Senin, 18 September 2023.
1. BSPC menyatakan keberatan dengan pemberitaan yang tidak benar dari lamanqu.com dan cenderung tendensius, lalai dalam melakukan pemberitaan yang benar dan tidak menjunjung tinggi azas keberimbangan (Cover Both Side) tersebut. Pemberitaan juga tidak memuat konfirmasi atau keterangan apapun dari kami, BSPC. Cover Both Side sebagai prinsip penting dalam jurnalistik diperlukan dan wajib dipenuhi untuk memenuhi akurasi dan keberimbangan media. Oleh karena itu, kami hendak menggunakan hak jawab kami atas pemberitaan yang berat sebelah yang telah diberitakan oleh lamanqu.com tersebut.
2. Penjelasan dari BSPC:
a. Berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan secara internal, hasil audit menyatakan diduga telah terjadi penggelapan dana oleh yang dilakukan oleh Nining Analita yang menjabat sebagai Finance Accounting di site office BSPC.
b. Awalnya hal ini ingin diselesaikan secara baik-baik dengan saudari Nining, dan secara tertulis melalui Surat Pernyataannya, saudari Nining telah menyatakan siap untuk menjaminkan lahan kebun sawitnya.
c. Saudari Nining Analita telah mengakui perbuatannya bahwa dia telah mengambil uang Perusahaan untuk keperluan pribadinya, dan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan telah mengikuti wawancara internal serta menandatangani Berita Acara Wawancara tersebut.
d. BSPC menolak pernyataan dari kuasa hukum saudari Nining yang mengatakan bahwa BSPC akan melakukan penyitaan Aset. BSPC menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada penyitaan aset yang dilakukan.
e. BSPC juga menolak pernyataan dari pemberitaan yang mengeklaim bahwa “BSPC menuduh saudara Nining telah memakai uang perusahaan”. BSPC tidak pernah menuduh, sebab yang terjadi adalah hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana, dan oleh karenanya BSPC melakukan pemeriksaan secara langsung kepada saudara Nining.
f. Adapun kedatangan tim BSPC ke rumah saudara Nining adalah untuk berdialog guna menyelesaikan perkara ini.
g. BSPC menolak pernyataan di dalam kanal berita yang menuliskan bahwa BSPC telah melakukan intimidasi dan pengancaman kepada Saudari Nining. BSPC tidak pernah mengintimidasi dan mengancam apalagi melakukan pemaksaan, BSPC justru mencari Saudari Nining untuk mengkonfirmasi temuan audit tersebut.
h. Dan saat ini, atas dugaan perbuatan yang telah dilakukan oleh saudara Nining, BSPC akan menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib dan akan menjalankan proses upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai aturan yang berlaku.
3. Terhadap pemberitaan lamanqu.com yang tidak benar tersebut, maka kami meminta agar Pemimpin Redaksi lamanqu.com memuat hak jawab ini secara lengkap tanpa ada editing apapun agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang, dalam:
a. Pemberitaan lamanqu.com dan merujuk atau dikaitkan langsung dengan link artikel tersebut; dan
b. Pemberitaan terpisah dengan link tersendiri yang memuat keberatan BSPC.