Palembang, lamanqu.com – Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional tahun 2007 telah menetapkan 10 Kriteria sebuah Aliran Keagamaan dianggap Sesat.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Umum ( Sekum) MUI Kota Palembang H. Ahmad Saleh SPdI dalam Kegiatan Sosialisasi Antisipasi Penyebaran Aliran Kepercayaan pada Masyarakat Kota Palembang , di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Selasa 30 Agustus 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kota Palembang ini dihadiri oleh perwakilan pengurus Ormas keagamaan, FKUB, FKDM, Perwakilan Mahasiswa dan Pelajar, Aktivis Wanita Sekota Palembang dibuka oleh Walikota Palembang diwakili Kaban Kesbangpol Kota Palembang H. Ahmadi Damrah SE, MM.
Kedepan Tugas dan Fungsi MUI dalam pengawasan aliran kepercayaan tidak dapat berjalan sendiri tetapi harus bekerjasama dengan Pemerintah dan Komponen masyarakat lainnya.




