• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Data KTP dan Tabungan Diduga Disalahgunakan Untuk Buka Aplikasi Marketplace, Erik dan Pidaraini Laporkan Sinta Ke Polda Sumsel

Reporter YN
19 Agustus 2023
Aplikasi Marketplace
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pidaraini warga Jalan Pondok Teladan RT 028 RW 008 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar melaporkan Sinta di Polda Sumsel dengan Nomor LP :STTLPN/419/VIII/2023/SPKT. Laporan Pidaraini kepada terlapor Sinta terkait Pasal 35 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik.

Kuasa Hukum dari Erik dan Pidaraini yakni Idasril Firdaus Tanjung SH mengatakan, dia mewakili kliennya Pidaraini dengan bapak Erik tujuan datang ke Polda Sumsel untuk melaporkan Sinta.

“Jadi melaporkan Sinta atas dugaan menggunakan data pribadi dari klien kami yang bernama Erik. Maka dari itu kita laporkan dia ke pihak kepolisian ini. Karena perbuatannya itu jelas melanggar undang-undang, melanggar aturan karena tentu klien kami merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh saudari Sinta,” ujarnya usai membuat laporan di SPKT, Sabtu (19/8/2023)

Dia menuturkan, dugaannya dia menggunakan data pribadi klien kita secara tidak sah.

“Bagaimana menggunakan itu menurut keterangan dari klien kami bahwa saat itu klien kami yang bernama Erik itu ditawarkan oleh Andi untuk mendapatkan bantuan uang dana UMKM. Andi tidak menyebutkan jumlah cuman meminta data, biasa orang meminta, untuk bantuan itu biasanya minta data. Klien kami diminta data KTP dan nomor rekening dan diberikanlah ke Andi. Jadi sebenarnya berurusannya dengan si Andi,” tuturnya.

“Tiba-tiba seminggu dari situ ada uang masuk ke rekening Erik sekitar sebesar Rp 134 juta. Karena uang itu masuk datanglah Andi ini katanya uangnya sudah masuk maka diambilnya uang itu di Bank BRI di km 5 pada 14 November 2022. Waktu mengambil uang itu Andi yang pegang ATM nya si Erik. Masuk ke bank berdua si Andi ini keluar dan keluar dari bank yang mengambil uang di bank itu si Erik di bank limitnya Rp 110 juta. Jadi diambil Rp 110 juta. Itu belum sempat dijelaskan, dan Andi mengambil uang itu ternyata Sinta sudah menunggu di mobil di luar dan si Andi langsung memberikan dan si Erik hanya melihat saja karena tidak kenal dengan Sinta,” bebernya.

Kemudian, sambung Idasril, tiba-tiba si Sinta mau setor uang ke BCA ternyata kurang sehingga dia mendatangilah rumah Erik.

“Dan Erik belum sempat menjelaskan, namun Sinta marah-marah. Karena curiga si Erik mulai curigala, hingga datanglah keluarga Erik dan ibu Pidara ini ke rumahnya Sinta menanyakan hal itu dan uang itu pun sudah dipegang ibu Pidaraini mau dikembalikan Rp 24 juta itu, tetapi buktikan dulu uang ini uang Sinta. Ternyata ketika minta buktikan dia tidak memberikan malah didapatkan oleh klien kami itu melalui adiknya ada bukti bahwa KTP si klien kami hari ini digunakan untuk membuat akun di aplikasi aku laku. Jenis marketplace ternyata disalahgunakan. Ini tidak ada hubungan sebenarnya klien kami Erik dengan Sinta tidak ada hubungan hukum. Ternyata digunakan untuk transaksi jual beli handphone dalam satu minggu masuklah uang Rp 134 juta itu. Jadi semakin curiga ibu Pidaraini ini takut uang apa,” paparnya.

Idasril menuturkan, kliennya takut datanya disalahgunakan, nanti dilaporkan nama eriknya. Makanya pihaknya minta aparat kepolisian untuk minta bantu ketakutan ini.

“Jangan sampai klien kami yang menanggung perbuatan orang perbuatan dugaan pidana mereka. Makanya kita laporkan ini ke kepolisian agar jelas perkara ini,” ucapnya.

Idasril mengungkapkan, Hubungan klien kliennya dengan Sinta tidak ada.

“Yang dirugikan itu klien kami Erik dan uang Rp 24 juta itu akan kita kembalikan kalau jelas dia bisa membuktikan. Bagaimana ceritanya bahwa account itu yang di aku laku itu atas nama Erik uang masuk ke rekening Erik di mana ada perbuatan pidana Eriknya. Semua sesuai aturan ini yang harus didalami uang ini, masuknya dari siapa kita ingin kepolisian menyelidikinya,” tuturnya.

“Kita menuntut ini karena klien kami juga dilaporkan juga ke pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka. Jadi aneh sekali ini orang sudah jadi korban dijadikan tersangka maka kita minta perlindungan ke pihak kepolisian ada apa ini. Erik sekarang dilaporkan di Poltabes Palembang dengan dugaan penggelapan. Kami akhirnya melaporkan Sibta ini dugaan penggunaan manipulasi data penggunaan data dikenakan Pasal 35 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” tandasnya.

Tags: Aplikasi MarketplaceBantuan Dana UMKMUU Informasi Transaksi Elektronik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalan Santai Keluarga dan Pembagian Hadiah, Warnai Puncak Gebyar Lomba 17 Agustus RT 62 Komplek Top 100 Jakabaring

Next Post

Peringati HUT ke 78 Republik Indonesia, Astra Motor Sumsel Gelar Convoy Merdeka

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In