• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Subdit I Tipid Indagsi Polda Sumsel Amankan Tersangka SW Tersangka Pengoplosan Tabung Gas LPG 3Kg Bersubsidi ke Tabung 12 Kg

Reporter YN
9 Agustus 2023
Pengoplosan Tabung Gas LPG, Tabung Gas LPG 3Kg
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ditkrimsus Polda Sumsel kembali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana migas oleh Unit IV Subdit 1 Tipid Indagsi di Dusun Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dan berhasil mengamankan tersangka SW (Slamet Widodo) Bin Parno.

Konferensi pers dipimpin oleh Wadirreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yeni Diarty, dan Kasubdit I Indagsi, bertempat di ruang press conference Polda Sumsel, Rabu (09/08/2023).

Terungkapnya kasus berawal Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 Penyelidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gudang yang terletak di sebelah rumah yang beralamat di Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kabupaten Muara Enim provinsi Sumsel, berdasarkan informasi yang didapat bahwa gudang tersebut di duga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke 12 kg.

Pada tanggal 25 juli 2023 Penyidik unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di pimpin Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP. Bagus Suryo Wibowo, dan Panit 4 Subdit I Indagai IPDA. Hendri Prayudha SH. M.Si melakukan penyelidikan di sebuah gudang milik tersangka SW yang terletak di Desa Cinta Kasih Kabupaten Muara Enim.

Didalam Gudang tersebut didapatkan barang bukti berupa: Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi kosong berjumlah 558 tabung, Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi berjumlah 122 tabung, Tabung Gas LPG 12 Kg yang berisi berjumlah 14 tabung, Tabung Gas LPG 12 Kg kosong berjumlah 60 tabung, 1 buah alat penyuntik (transfer) Gas, 1 buah ember bekas cat merk Jotun, 56 buah Plastik bekas es batu, 25 buah seal cap, 22 buah Rubber Seal Baru, 83 buah Rubber Seal bekas, 1 buah timbangan wama hijau merk Chat Luong Cao Kapasitas 30 Kg, 1 Unit Kendaraan R4 Jenis PICK UP merk Grand Max wama silver metalik nomor Polisi BG 9213 NU.

Dari keterangan Tersangka SW menjelaskan bahwa ia bukan merupakan Agen / Pangkalan, tersangka tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan/pengoplosan gas LPG bersubsidi. Tersangka SW sudah menjalankan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga gas LPG bersubsidi dan LPG 12 kg selama dua tahun, namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas LPG dan 3 kg bersubsidi ke 12 kg sudah berjalan selama satu bulan. Tersangka menjual gas LPG 3 kg bersubsidi dan 12 kg ke indomaret, dan toko-toko di kawasan Kabupaten Pali dan Muara Enim tanpa izin.

Tersangka SW mengatakan, gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut ia dapatkan dari pangkalan H. Mawawi (Ibu Mulaina) di Kelurahan Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, dari Agen PT. KUM dan PT Risma Usaha Minyak Mandiri. Untuk mengoplos tabung gas LPG 12 kg, tersangka SW membutuhkan berupa gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 4 tabung, es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu dan untuk menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, dan yang terpenting adalah alat penyuntik (transfer) timbangan.

Tersangka SW menuturkan, modal yang Ia butuhkan untuk mengisi atau mengoplos tabung 12 kg sebesar Rp. 18.000 x 4 tabung = Rp. 72.000. Setelah menjadi tabung 12 kg, Ia jual seharga Rp.200.000 sehingga keuntungan yang Ia peroleh sebesar Rp.128.000.

Dalam satu minggu Ia dapat memproduksi atau mengoplos 10 tabung gas LPG 12 kg, sehingga dalam satu bulan Ia dapat memproduksi atau mengoplos tabung gas LPG 12 sebanyak 40 tabung dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka SW, 40 tabung x Rp. 128.000 = Rp. 5.120.000 perbulan.

Atas perbuatannya, Tersangka SW dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dirubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Serta Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Tags: LPG 3Kg BersubsidiPengoplosan Tabung Gas LPG
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mitra Pertamina EP Prabumulih Field Pamerkan Produk dari Serat Daun Nanas dan Minuman Herbal Organik di Forum Kapasitas Nasional III Tahun 2023

Next Post

DPD IWO Indonesia Hadiri Tasyakuran HUT IWO Yang Digelar PD IWO PALI

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In