Dugaan Mafia Tanah Bergentayangan Bikin Resah Keadaan di Desa Genteng Banyuwangi

Banyuwangi, lamanqu.com – Lagi lagi polemik keberadaan aset daerah di ujung tanduk kemusnahan, bahkan tidak hanya rasa kwatir dari sejumlah aktifis dan masyarakat desa genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, kondisi sepadan sungai setail kini menurut mereka telah berubah menjadi hak milik alias telah bersertifikat.
Dalam penyampaian unek-uneknya, Rofik Asmi menekankan pihaknya tidak akan pernah diam saat ada tindakan yang mengarah adanya keuntungan bagi pelaku mafia tanah. Minggu (6/8/2023)
“Kita semua harus tetap maju melawan kesewenang wenangan yang telah nampak ada di depan mata, sementara aset yang semestinya bisa menjadi sarana perkembangan ekonomi masyarakat akan musnah jika tidak ada perlawanan agar kebenaran terungkap,” Kata Rofik Asmi (5/8/2023) pemuda asli kecamatan genteng yang kini bertempat di Desa Gambiran
Dirinya menambahkan, “Terendusnya bau tidak sedap sangat jelas, di mana area sepadan sungai yang semestinya patut di lestarikan serta dijaga keberadaannya kini telah di klaim menjadi hak milik sehingga untuk memperjuangkan puluhan ekonomi warga yang mengais rejeki dengan berjualan di lahan tersebut segala hal akan tetap kita perjuangkan, usut tuntas pihak pihak yang berkaitan dengan musnahnya area sepadan sungai setail. Tidak ada kompromi bagi pelaku mafia tanah,” ulasnya di depan awak media dan aktivis.
Keluhan senada di sampaikan Joko, Dalam seruan nya Joko mengatakan bahwa tanah aset daerah ini sudah lama menjadi polemik yang tak kunjung selesai hingg detik ini.
“Adanya polemik kleim Ats kepemilihan Lahan tentu akan menjadi aib tersendiri bagi kami , yang faham bener asal muasal, kok baru sekrang tiba tiba beredar lagi suara kepemilikan lahan, sementara kita yang mengerti akan statusnya lahan belum pernah di libatkan dalam forum apapun,” terang Joko.
Demikian pula pentolanLSM BCW Masruri mengatakan, “Kita harus kompak dan jangan sampai lengah terhadap kegiatan mafia tanah yang masuk ke wilayah Banyuwangi.” tegas Masruri.
Rofik menambahkan” Berbagai keterangan riwayat asal usul tanah hendaklah pejabat pembuat akte , notaris, bpn, musti dapat berhati- hati dalam menerbitkan surat kepemilikan hak atas tanah, ceritanya tidak akan pernah lepas dari hukum positif dan negatif, jangan pernah berbuat opini sepihak yang berdampak adanya aniaya atas amanah yang telah diberikan,oknum pejabat yang sangat terkenal atas penjualan aset pengairan tersebut, bersama notaris dan bpn tidak mampu meletak kan alamat yang jelas yaitu dalam SHM RT 00 RW 00 genteng.” Ungkap Rofiq
Hingga berita ini tayangkan belum ada pihak-pihak terkait yang dapat di konfirmasi.
Berita Terkait
Indeks BeritaKetua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Rapat Perdana Pembentukan Kepanitiaan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun...
News, Sumsel
Sambut Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Tambah 1 Kereta Pada KA Bukit Serelo d...
News, Sumsel
JADI PEMBINA UPACARA HKN, ASISTEN III AJAK OPD OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL...
News
BUPATI ABUSAMA LAKSANAKAN SIDAK DAN MENINJAU SECARA LANGSUNG FASILITAS MILIK PEMERIN...
News
Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel