• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Menunggu Selama Dua Tahun Upah dan Pesangon Tak Dibayar, Ratusan Eks Karyawan PT GCG Demo di DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel

Reporter YN
26 Juli 2023
Eks Karyawan PT GCG Demo
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Perjuangan eks Karyawan PT Gading Cempaka Graha (PT GCG) telah mencapai puncaknya. Lantaran, hampir 2 tahun lebih telah menunggu akan kepastian pembayaran hak atas upah dan pesangon yang harus diterima namun hingga kini tak kunjung terealisasi.

Prihal tersebut, ratusan buruh eks PT GCG yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) untuk menggelar aksi unjuk rasa guna mengadukan nasib atas kepastian pembayaran hak mereka ke DPRD Provinsi Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel, pada Rabu (26/07/23).

“Hari ini merupakan puncak perjuangan kami setelah 2 tahun lebih menunggu kepastian akan pembayaran hak atas upah dan pesangon yang harus diterima dari PT GCG. Namun, di tengah jalan perusahan mengalami pailit dan diambil alih penangananya oleh kurator,”ungkap Ketua DPW FBI Sumsel, Andreas Okdi Priantoro SE Ak, SH dalam orasinya.

Andreas menguraikan ada beberapa catatan penting dari kronologi kepailitan PT GCG tersebut, yakni pertama Surat Keputusan Dinas Tenagakerja dan transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No. 057/3460/Nakertrans/2021 dan hak berupa Pesangon, Penghargaan Masa Keja dan Uang Pengganti Hak vide Anjuran Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Selatan No. 567/2226/Nakertrans/2022,

Kemudian, kedua pada tanggal 24 Mei 2022 berdasarkan Putusan PN JAKPUS No 378/pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga. Jkt. Pst. Gading di nyatakan pailit; ketiga PT.Gading Cempaka Graha sudah terjual melalui proses lelang di Balai Lelang Negara (KPKNL) kota Palembang pada tanggal 16 Agustus 2022 melalui proses lelang yang ajukan oleh Pihak Bank Raya Indonesia dan telah di beli oleh PT. Kelantan Sakti;

Selanjutnya, keempat, gugatan yang diajukan Tim Kurator PT. GCG (dalam Pailit) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan No. 26/Ptd.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2023 telah membatalkan Penjualan Lelang yang dilakukan PT. Bank Raya Indonesia; dan terakhir atau kelima, Bank Raya Indonesia mengajukan kasasi dengan no Perkara No. 496 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 atas gugutan lain-lain yang telah putus dan dimenangkan Bank Raya Indonesia atas kewenangan penjualan asset.

“Melihat dari perjalanan kasus kepailitan dan proses hukum tersebut, sudah sewajarnya apa yang menjadi pokok persoalan hak buruh semestinya dapat di tuntaskan oleh pihak Kurator dan Bank Raya Indonesia. Hal ini, mengacu pada Undang-undang No 37 Tahun 2004, Undang-undang No 11 Tahun 2020, dan PP No 35 Tahun 2021 serta Yurisprudensi Putusan MK,”beber Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menyampaikan di mana pada tahapan persidangan , proses hukum, putusan hukum dan penjualan lahan/asset PT GCG telah selesai terjual semua, dan wajar serta tidak ada alasan apapun yang menjadi dasar pihak Bank Raya Indonesia tidak mau membayarkan pesangon dan hak lainya atas tuntutan 115 orang karyawan ex PT Gading Cempaka Graha di bawah naungan DPW FBI Sumsel.

“Untuk itu, Kami melakukan aksi unjuk rasa bahkan aksi mogok makan sebagai bentuk penghormatan terhadap kawan-kawan kami ex karyawan PT GCG yang telah meninggal, frustasi, putus asa, hilang mata pencaharian, hancurnya rumah tangga, anak -anak putus sekolah, terlilit hutang, habisnya harta benda dan hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan pemerintah,”ungkap Andres dengan tegas.

Oleh karena itu, maka Pihaknya meminta ketua PN Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus cq Hakim Pengawas dan Pemutus Kepailitan PT Gading Cempaka Graha untuk memerintahkan pembayaran pesangon buruh dan hak buruh lainya sesuai dengan tagihan yang telah di sahkan pengadilan.

“Kami mendesak dan meminta Bank Raya Indonesia untuk segera membayarkan pesangon dan hak buruh lainnya atas telah selesainya penjualan lahan PT Gading Cempaka Graha (dalam pailit) menurut UU dan peraturan pendukungnya,,”tegas Andreas.

Dirinya juga meminta dan mendesak Direktur Bank Raya Indonesia untuk tidak mempersulit proses pembayaran pesangon dan hak buruh Lainnya.

“Kami meminta dan mendesak Direktur Utama Bank Raya Indonesia, kurator untuk bisa duduk bersama dalam satu forum untuk segera menyelasiakan pembayaran pesangon dan hak buruh lainya,”tegasnya kembali.

Pihaknya juga meminta dan memohon ketua DPRD Provinsi Sumsel cq Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, untuk memanggil dan mediasikan Direktur Utama Bank Raya Indonesia dan kurator untuk segera menyelesaikan kewajiban Hak Buruh PT Gading Cempaka Graha (pailit),

Selain itu, dirinya meminta dan mendesak Gubernur Sumsel untuk memanggil dan mediasikan Direktur Utama Bank Raya Indonesia, serta kurator untuk menyelesaikan pembayaran pesangon dan hak buruh atas penjualan lahan PT Gading Cempaka Graha (pailit).

“Segala bentuk perjuangan kami hari ini akan kami dedikasikan bagi para pejuang buruh ,dan perjuangan buruh yang terus ditindas dengan sistematis,”pungkasnya.

Sementara itu, para massa aksi diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis di ruang rapat Banmus DPRD Sumsel. Dalam audensi tersebut, Susanto Adjis menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi para buruh untuk langsung bermediasi dengan pihak Bank Raya Indonesia untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan dalam aksi ini.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memfasilitasi perwakilan eks Karyawan PT GCG dengan pihak Bank Raya Indonesia dan kurator untuk mediasi di Jakarta terkait Penyelesaian kewajiban hak buruh tersebut,”tandasnya

Selain itu, Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki menyampaikan pada dasarnya pihak Pemprov Sumsel sebagai memfasilitasi saja antara para buruh dengan pihak Bank Raya Indonesia serta kurator terkiat tuntutannya.

“Tadi saya langsung telp pihak kuasa hukum Bank Raya Indonesia dan dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat resmi ke pihak Bank Raya Indonesia agar dapat menjadwalkan pertemuan di Jakarta,”ujarnya

Deliar juga menyampaikan Pemprov Sumsel juga akan memberangkatkan 5 orang perwakilan dari buruh untuk diikut sertakan dalam mediasi dengan pihak Bank Raya Indonesia. “Tapi mesti bersabar, kita tunggu kabar selanjutnya,”tandasnya

Usai menggelar aksi unjuk rasa, para pendemo melanjutkan untuk menggelar aksi mogok makan selama 3 hari ke depan di halaman kantor Gubernur Sumsel.

Tags: Eks Karyawan PT GCGFederasi Buruh IndonesiaPesangon Tak Dibayar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pers Sebagai Pilar ke-4 Demokrasi, Kacab Dinas Pendidikan Jatim Jangan Alergi Terhadap Wartawan

Next Post

Penghujung Juli, Manfaatkan JURAGAN Honda

YN

Info Terkait

Omnibus Law, UU ketenagakerjaan, Cipta Lapangan Kerja, PHK, FBI, Federasi Buruh Indonesia

FBI Minta Gubernur Tegakkan UU Ketenagakerjaan, Menindaklanjuti PHK 142 Karyawan di Dua Perusahaan di Banyuasin

9 September 2020

Berita Terbaru

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In