• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ada Ada Aja, Kawasan Hutan Dibikinkan SKT Lantas Dijual Ganti Untung Proyek strategis Nasional

Reporter Editor Sumsel
14 Juni 2023
Ada Ada Aja, Kawasan Hutan Dibikinkan SKT Lantas Dijual Ganti Untung Proyek strategis Nasional
Bagikan ke Whatsapp

Ada Ada Aja, Kawasan Hutan Dibikinkan SKT Lantas Dijual Ganti Untung Proyek strategis Nasional

Muaradua, LamanQu id — Masih belum rampungnya Persoalan ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji yang berada di Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Oku Selatan menjadi salah satu penyebab lambat nya pembangunan di salah satu Mega proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat di kecamatan Tiga Dihaji, beberapa lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) ternyata berada di kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.

“Ya, ada sembilan bidang lahan warga yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung,”jelas salah satu warga.Selasa(13/06/2023).

Dia juga mengatakan sejak dulu kawasan itu dikatakan memang masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Saya sudah puluhan tahun tinggal di wilayah ini dan memang lahan tersebut dari dulu dikatakan masuk dalam kawasan hutan lindung Peraduan Gistang,” tambahnya.

Terdapat 9 lahan milik warga yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah(SKT) namun dari 9 tersebut baru tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 17 April 2023 yang lalu. Hal ini diungkapkan Busroni, kuasa hukum warga yang memiliki SKT di lahan tersebut dan belum menerima ganti rugi.

“Jika memang lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, kenapa klien kami mempunyai SKT,”ungkapnya.

“Sebelumnya berkas untuk pencairan ganti lahan para klien saya telah melalui proses untuk pembayaran ganti rugi. Ada 6 lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya,”Ujarnya.

Selanjutnya, Busroni menjelaskan setelah 5 hari menjelang waktu pembayaran, pencairan ditunda dengan alasan akan dilakukan pengecekan terhadap 6 lahan tersebut .

“Pencairan ganti rugi ditunda karena akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah 6 lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak,”jelasnya.

Dikatakannya juga, tiga lahan yang sudah dibayar ganti rugi tersebut juga masuk dalam area lahan yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi ini, dengan alasan dugaan masuk dalam hutan kawasan.

“Kalau 6 lahan ini masuk dalam hutan kawasan, kok yang tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti untung tidak masuk di hutan kawasan, kan aneh”, jelasnya

Sementara itu, Agung salah satu petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel mengatakan hari ini pihaknya ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan titik koordinat dan mengambil data di lapangan.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan di lahan itu, setelah mendapatkan titik koordinat maka akan kami telaah dan kami cocokkan data yang ada terlebih dahulu apakah benar lahan tersebut masuk ke wilayah hutan lindung,”ungkapnya.Selasa (13/06/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Albert Median Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten OKU Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, mengakui sebelumnya telah dilakukan pembayaran ganti untung untuk tiga lahan tersebut.

“Untuk tiga lahan yang pertama sudah kita lakukan pembayaran, namun di tengah jalan muncul permasalahan baru jadi kita tunda pembayaran untuk sisa lahan yang lain”, jelasnya

Dikatakannya juga hari ini pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan atau tidak.

“Dari data dan hasil kroscek kita di lapangan ini akan kita bawa dan laporkan dulu ke Palembang”,pungkasnya (Tisna)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendekar Garda Muda Banten Siap Kawal Heri Amalindo Menuju Gubernur Sumsel 2024

Next Post

Hj.Eva Susanti: Melanjutkan Studi Kuliah itu Refresing Intelektual, Bukan Beban

Editor Sumsel

Info Terkait

banjir bandang di Situbondo

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

12 Februari 2026
Produktivitas Petani Sumsel

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

12 Februari 2026
Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

12 Februari 2026
TGCL ke-30 di Unila

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

12 Februari 2026
Forum Komite SMA/SMK Sumsel

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

11 Februari 2026
Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

11 Februari 2026

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel
Reporter YN
10 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In