• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Terduga Pelaku Cabul Yang Sempat Viral Karena Sumpah Pocong Layangkan Praperadilan

Reporter RZ
29 Mei 2023
Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Terduga Pelaku Cabul Yang Sempat Viral Karena Sumpah Pocong Layangkan Praperadilan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sempat viral karena aksinya lakukan sumpah pocong kini Rian Antoni terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur layangkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel yang dinilai cacat hukum.

Permohonan praperadilan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Jhon Fredi Joniansa SH ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/5/3023)

Menurut Jhon Fredi dilayangkannya permohonan praperadilan tersebut lantaran penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup.

“Praperadilan ini merupakan langkah hukum kita, karena penetapan tersangka klien kita dinilai tidak cukup bukti, kemaren juga ada indikasi klien kita di P21 ternyata setelah kami datangi ke kejaksaan belum ada berkas P21 sampai saat ini,”ujarnya.

Diketahui saat ini terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP HAN/92/V/2023 Ditreskrimum pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.

Tags: cacat hukumpelaku pencabulan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Visi dan Misi Efran Maju Sebagai Ketua IWO Sumsel Periode 2022-2027

Next Post

Cegah Karhutbulah, BPBD Muba Gelar Sosialisasi

RZ

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Kepsek SMA Negeri 20 Palembang Ucapkan Terima Kasih Atas Peran Orang Tua dalam Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In