Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Terduga Pelaku Cabul Yang Sempat Viral Karena Sumpah Pocong Layangkan Praperadilan

Palembang, lamanqu.com – Sempat viral karena aksinya lakukan sumpah pocong kini Rian Antoni terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur layangkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel yang dinilai cacat hukum.
Permohonan praperadilan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Jhon Fredi Joniansa SH ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/5/3023)
Menurut Jhon Fredi dilayangkannya permohonan praperadilan tersebut lantaran penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup.
“Praperadilan ini merupakan langkah hukum kita, karena penetapan tersangka klien kita dinilai tidak cukup bukti, kemaren juga ada indikasi klien kita di P21 ternyata setelah kami datangi ke kejaksaan belum ada berkas P21 sampai saat ini,”ujarnya.
Diketahui saat ini terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP HAN/92/V/2023 Ditreskrimum pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.
Berita Terkait
Indeks BeritaMantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News
Ketua Umum POSE RI Desri Nago Soroti Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Desak Penegakan Hu...
Hukum, News
Keluarga Almarhum Rizki Saputra Korban Penganiayaan di Puskesmas Simpang Babat Tungg...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan T...
Hukum, News
Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum...
Hukum, News