• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor

Reporter Editor Sumsel
19 Mei 2023
Caleg Mantan Koruptor
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Sebuah Pendapat tentang penegakan rasa keadilan sesama anak bangsa yang menghargai demokrasi berkeadilan jujur, adil dan terbuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan telah mengakhiri tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPD, dan DPR RI untuk pemilu 2024 mendatang.

Penutupan sendiri secara resmi dan serentak pada Minggu 14 Mei 2023 dan dilanjut dengan verifikasi administrasi sampai 23 Mei 2023.

Peristiwa Pemilu diketahui sebagai peristiwa penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, sebab itu pesta demokrasi ini tentunya akan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat Indonesia.

Namun begitu, salah satu tolok ukur laju nya pembangunan disitir dan dicanangkan oleh lembaga anti rasuah (KPK) adalah Indeks Korupsi. Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sebuah acara sarasehan di Jakarta menegaskan, ‘Negara Tidak Akan Maju Jika Korupsi Tidak Dibasmi’.

Perbuatan Korup yang dilakukan oleh terpidana korupsi atau mencuri uang Negara bagi masyarakat merupakan hal yang sangat menjijikan.

Namun hal itu tidak bisa dipungkiri bangsa Indonesia dikenal sebagai Bangsa paling pemaaf di muka bumi tidak begitu menaruh dendam dengan masa lalu seseorang atau mungkin pertimbangan hak azazi bahwa Koruptor tetap dihargai setelah bebas dari menjalani hukuman mereka bebas melanggeng santai berintegritas di tengah tengah masyarkat.

Pro dan kontra terjadi sebagai wujud dinamika Negara demokrasi dengan muncul nya pelonggaran bahwa mantan Koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi bakal calon legislative sebagai wakil rakyat.

Akan hal tersebut masyarakat pun kembali ramai membicarakan isu “koruptor nyaleg” ini untuk maju duduk sebagai anggota DPR RI, DPD, dan DPRD, melalui PKPU 10/2023, KPU tidak melarang mantan terpidana koruptor untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Dengan diberlakukannya Undang-undang tentang pemilihan umum ini mempunyai ketentuan bahwa Warga Negara Indonesia yang pernah dipidana dijatuhi akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tetap berhak mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Ketentuan ini mempunyai catatan, WNI tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Saya berpendapat KPU pun bisa lebih mengoptimalkan penyebarluasan informasi “koruptor nyaleg” melalui ragam saluran media dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Informasi termasuk harus mencakup kasus korupsi yang terkait mantan koruptor. Dengan begitu juga fair play harus ditunjukan dengan sunggu sunggu dan jangan juga harus dilonggarkan bahwa seolah olah dengan memberi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Koruptor ini dan itu malahan menjadi tontonan public bahwa yang bersangkutan setidak nya sudah siap dengan sisi resiko penilian sosial (Social value) nya.

Sekali lagi saya berpendapat berlalukan saja ketentuan bahwa publik harus mengetahui Caleg yang mana mantan Koruptor itu disiarkan saja dengan platform media sosial yang dimiliki KPU, Bawaslu, stasiun televisi, media massa, dan platform media sosial lainnya harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih mengenai nama-nama calon (anggota legislatif) yang merupakan mantan koruptor.

Oleh Afandi Mulya Kesuma, Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.

Tags: Caleg Mantan KoruptorDemokrasi Berkeadilankoruptor nyaleg
ADVERTISEMENT
Previous Post

Efran Resmi Daftarkan Diri Sebagai Ketua IWO Sumsel

Next Post

Amazing Room Promo Favehotel Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ditpol Airud Gandeng Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Safari Ramadhan 1447 H Bersama Anggota Ditpolairud Polda Sumsel

KPPN Kelas A I Palembang Gelar Rakor, Ini Pokok Pembahasannya

Tanamkan Disiplin, Satgas TMMD 127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Berikan Pelatihan PBB di SMPN 3 Rancabali

Mengetuk Pintu Harapan, Ketika Dandim 0709/Kebumen Menjaga Waktu untuk Rumah Rakyat

Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Berikan Pengobatan Gratis, Ibu Pasini: Terima Kasih Bapak TNI

Ciptakan Generasi Muda yang Sehat, TMMD ke-127 Beri Materi PHBS di SMPN 3 Rancabali

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In