• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Pelaku Asusila Inisial “TH” Terhadap Keponakannya

Reporter Editor Sumsel
8 Februari 2023
tindakan asusila terhadap anak, Pelaku Asusila
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepolisian subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku tindakan asusila terhadap anak berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya dan cara merekam serta menyimpan video serta foto-fotonya.

Pelaku berinisial TH (35) warga Palembang yang berprofesi sebagai pedagang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira saat melakukan ungkap kasus, Rabu (7/1/2023).

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah anggota Siber melaksanakan Patroli siber lalu menemukan akun media sosial dan email yang isinya terdapat konten asusila berupa video dan foto antara pria dewasa dan anak laki laki.

“Kami mendeteksi ada seorang laki-laki, yang mempunyai akun media sosial dan email, disimpan video dan foto yang berbau pornografi. Dimana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki dewasa sedang melakukan aktivitas seksual bersama seorang anak laki-laki berusia 9 tahun,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut dari bulan Maret 2022 dan telah menyimpan 17 video, 4 foto dan 61 video hasil unduhan.

“Dia menyimpan video dan foto foto untuk menyalurkan hasrat untuk melakukan hubungan seksual kepada anak kecil,” jelasnya.

Dari penyelidikan korban, sambung dia, ternyata tersangka TH juga memanfaatkan adik korban yang berusia 4 tahun.

“Adik korban juga akan menjadi korban yang diakui pelaku sudah dipegang dan diraba kemaluannya, ” katanya.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Yudha pelaku mengiming- imingi korban dengan memberikan uang dan top up game online, yang korban menuruti kemauan tersangka, tersangka lalu merekam korban dengan menggunakan handphone.

Dari tangan tersangka pelaku juga mengamankan barang bukti satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam dan memfoto korban, satu helai kain yang digunakan tersangka dalam video, satu buah cincin yang dipakai tersangka saat membuat video satu buah kalung yang dipakai tersangka.

Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2004, Pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan/atau pasal 37 UU RI No 44 tahun 2009, dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2009.

Tersangka TH menuturkan, dia mulai melakukan perbuatan asusila tahun 2022.

“Tujuan buat video untuk koleksi dan untuk munculkan hasrat seks,” katanya.

Lebih lanjut TH mengungkapkan, dia melakukan tindakan asusila kepada anak kecil karena dulu dia pernah menjadi korban asusila.

“Waktu itu saya umur 8 tahun pernah juga mengalami tindakan asusila,” tandasnya.

Tags: Pelaku Asusilatindakan asusila terhadap anak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Abdul Yasir Terpilih Jadi Ketua DPC Hiswana Migas Palembang

Next Post

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Banyuasin Gelar Bazar Pasar Murah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In