• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR : Hindari Komplain Dari Konsumen, Pengawasan Dinas Perkim Harus Lebih Aktif

Reporter Editor Sumsel
19 Oktober 2022
sertifikasi perumahan tingkat menengah, pengembang perumahan tingkat menengah
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel melaksanakan sosialisasi dan koordinasi terkait regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan tingkat menengah di Provinsi Sumsel dilaksanakan di hotel beston Palembang, Rabu (19/10/2022).

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR, Fitrah Nur mengatakan, sosilisasi ini terkait regulasi, perizinan dan verifikasi untuk pengembang perumahan tingkat menengah.

“Jadi narasumbernya dari Kemendagri dan Kementrian PUPR. Jadi kita harapkan fungsi dari daerah itu bisa berjalan sehingga pengembang perumahan lebih baik dan tidak ada komplain dari konsumen,” ujarnya.

Fitrah menjelaskan, sudah ada aturan yang baru dari undang-undang Cipta Kerja dan ada turunannya PP 5 tentang perizinan berbasis risiko. Dimana untuk pengembang itu harus ada sertifikasi dari sisi usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Makanya verifikasi ini akan dilakukan oleh provinsi dan kabupaten kota agar pengembang yang membangun perumahan itu lebih baik dan tidak banyak lagi pengaduan konsumen.

“Untuk pengaduan dari konsumen macam-macam ada masalah fasilitas umum yang tidak ada . Kemudian mereka sudah bayar DP tapi tiba-tiba pengembangnya lari atau kabur atau kalau di kota besar lain ada terkait pengelolaan apartemen atau pengolahan banyak masalah dan ada laporan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut Fitrah menegaskan, Pemda itu jangan hanya melakukan sebatas konstruksi rumah saja. Tetapi proses bisnis lanjutannya, termasuk untuk pengelolaannya dan segala macam.

“Kalau di PP 12 sanksi untuk pengembang perumahan yang nakal adalah ada administrasi tentang pembekuan perizinan. Segala macam itu seperti itu intinya tapi kalau ada ingkar janji dipelopor itu bisa sebenarnya dilarikan ke undang-undang perlindungan konsumen itu ada sanksi pidananya. Tatuk sanksi administrasi izinnya bisa dicabut,” ucapnya.

“Sebenarnya aturannya sudah ada di PP 12 tahun 2021 bahwa dari proses izin di Pemda. Kemudian sebelumnya ada proses dari pemasaran saja itu pengawasannya harus dari Pemda itu sudah ada di aturannya. Tetapi itu belum jalan sampai sekarang, makanya itu yang kita harapkan agar dari proses pemasaran dan sarana konstruksinya Pemda harus terlibat,” paparnya.

“Dalam proses pemasaran itu dokumen juga harus disiapkan oleh pengembangan seperti lahannya, PBG-nya dan segala macam itu yang harus siap, sehingga tidak ada lagi ada pengaduan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perkim Sumsel Ir. H. Basyaruddin Akhmad, M.sc berharap seluruh peserta yang hadir dari PU Perkim kabupaten dan kota dapat memahami dan menjalankan aturan yang ada.

“Tujuannya agar penyedia jasa perumahan tertib dalam menjalankan kewajibannya,” tandasnya.

Tags: pengembang perumahan tingkat menengahsertifikasi perumahan tingkat menengah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinas PSDA Provinsi Sumsel Revitalisasi Danau OPI Untuk Menjadi Taman Wisata dan Upaya Penanggulangan Banjir

Next Post

Tes Wawancara Seleksi Panwascam, Peserta Harus Paham Kondisi Wilayahnya

Editor Sumsel

Info Terkait

sertifikasi perumahan tingkat menengah

Ini Disampaikan Kepala Disperkim Sumsel Laksanakan Sosialisasi Dan Koordinasi Terkait Regulasi Verifikasi Dan Sertifikasi

21 Oktober 2022

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In