Kasus Perampokan : Edi 5 Tahun Buron Ditangkap Polres Oku Selatan

News, Kriminal, Sumsel
Polres Oku Selatan

MUARADUA, LAMANQU ID—– Setelah bersembunyi selama lima tahun menjadi buronan, Edi harus bertanggungjawab atas perbuatan nya,

Dia merupakan warga Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, OKU Selatan, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres OKU Selatan.

Tersangka dibekuk petugas setelah kembali dari pelariannya dan sembunyi di salah satu pondok perkebunan Pematang Rimbangan, Desa Kemu.

Aksi perampokan itu sendiri terjadi pada 2017 silam, yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya Kurniawi dan Misran, yang telah ditangkap polisi dan kini telah menjalani hukuman.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reakrim AKP Acep dalam jumpa pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (5/9) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi terkait kepulangan tersangka dari pelariannya ke daerah Lampung.

“Atas informasi dari masyarakat itulah anggota kita langsung melakukan pengintaian. Selanjutnya langsung melakukan penyergapan di tempat persembunyian di salah satu pondok,” jelas Kapolres.

Tersangka, katanya, merupakan satu dari tiga tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap korban Eko dan istrinya di Dusun Pematang Gawangan, Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin pada bulan September 2017 silam.

“Namun dalam pengakuannya tersangka hanya terlibat dan kasus perampokan saja. Sedangkan yang melakukan perkosaan adalah tersangka Misran,” tambah Kapolres, seraya menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2,3 dan 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Masih menurut Kapolres, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota tersangka berhasil diringkus.(Tisna)