• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SHM Megawati Dibatalkan BPN, WBS Minta Kosongkan Lokasi

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2022
shm megawati, Asas Presumptio Iustae Causa
Share on Whatsapp

Palembang, LaamanQu.id – Melalui Surat Keputusan Kakanwil Provinsi Sumatera Selatan No.132/KEP-16 MP 01.02/V1/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan No.142/KEP-16 MP 01.02/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Tanawi HS, orang tua Megawati dkk. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum apapun untuk Megawati dkk berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) yang berlokasi di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

SK Pembatalan yang diterbit Kakanwil BPN sah dan mengikat sebagai hukum, beradasarkan 2 asas, yaitu asas Presumptio Iustae Causa, yang mengatur setiap keputusan tata usaha negara (TUN) berlaku sejak saat diterbitkan. Kedua, asas Contrarius Actus. Artinya, pejabat administrasi negara yang menerbitkan suatu keputusan TUN memiliki wewenang untuk membatalkan suatu keputusannya yang telah diterbitkannya.

lokasi tanah, jalan hauling

“Oleh karena itu, dari awal sebenarnya memang tidak ada dasar hukum sah yang membenarkan Megawati dkk untuk menguasai atau berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) mendirikan gubuk-gubuk, membuat portal, dan spanduk, atau dengan sengaja membuat bangunan pondok non permanen di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) secara melawan hukum dan merugikan hak PT. WBS sejak awal 2022. Oleh karena lokasinya berada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Dir. Sedangkan, lokasi tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS orang tua Megawati berada di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Jadi sangat jelas tidak ada tumpang tindih antara tanah dan jalan hauling milik PT. WBS dengan tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS.” Tegas DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH,CGL, Kuasa Hukum PT, WBS kepada awak media.

Oleh karena itu, PT. WBS meminta kepada Megawati dkk agar sukarela segera mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. WBS. “Dengan itikad baik, kami telah menyampaikan 3 kali Somasi kepada Megawati agar mengosongkan lokasi tanah dan jalan milik klien kami PT.WBS.” Lanjut Bahrul.

Bahrul juga menjelaskan, apabila Megawati dkk tidak mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik kliennya sebelum tanggal 22 Juli 2022, maka pihak kliennya akan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum. “Sebagai badan usaha yang taat hukum, kami akan meminta perlindungan hukum kepada penegak hukum agar klien kami tidak dirugikan oleh tindakan main hakim sendiri oleh siapapun.” tegas Bahrul kepada awak media.

Bahrul juga menjelaskan ternyata di lokasi tanah milik PT. WBS tersebut terdapat pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional, yang harus dijaga keamanannya oleh setiap orang. Oleh karena itu, tidak boleh terjadi perbuatan yang mengancam pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional sekaligus aset negara.

Tags: Asas Presumptio Iustae Causakeputusan tata usaha negaraSK Pembatalan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Menawarkan Kontrak ke PSG, Gini Wijnaldum Telah Membuat Pemikiran yang Jelas Terkait Jose Mourinho

Next Post

Krisis Kian Nyata, Pasokan Gas Moskow Ke Eropa Mulai Tersendat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In