• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat di Kawasan Perhutanan Sosial Bisa Minta Meminta Pendampingan Untuk Pengajuan Izin ke KPH atau Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Reporter Editor Sumsel
9 Juni 2022
pokja percepatan perhutanan sosial, Pendampingan Pengajuan Izin ke KPH
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Achmad Taufik mengatakan, program Perhutanan Sosial adalah nawacita Presiden Joko Widodo. Untuk regulasi aturannya ada di Permen LHK nomor 83 tahun 2016 tentang izin Perhutanan Sosial. Kemudian, diperbaruhi lagi dengan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

“Didalam Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial ini ada penyempurnaan lagi terkait aturan pengelolaan Perhutanan Sosial,” ujarnya, Kamis (9/6/2022)

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, Perhutanan Sosial itu ada 5 skema yakni hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemsayarakatan dan hutan kemitraan kehutanan. “Sampai saat ini semua skema sudah ada di Sumsel. Untuk kegiatan perhutanan sosial ada SK Gubernur yakni Pokja percepatan Perhutanan Sosial. Didalam Pokja itu terdiri dari Pemerintahan, akdemisi, NGO, dan swasta,” katanya.

Kepada masyarakat yang ingin mengajukan pengelolaan Perhutanan Sosial, Taufik menghimbau untuk mencari informasi yang valid didaerah yang ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta Pokja percepatan Perhutanan Sosial.

“Yang berhak mengelolah Perhutanan Sosial adalah masyarakat yang sudah terlanjur masuk dan mengelolah kawasan hutan sosial, dan jangka waktu yamg diberikan selama 35 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ternyata kinerjanya jelek maka izinnya bisa dicabut,” bebernya.

Oleh sebab itu, sambung Taufik, jika ingin mendapatkam informasi terkait Perhutanan Sosial jangan bertanya kepada orang tidak paham. Karena program Perhutanan Sosial ini diberikan kepada masyarakat secara gratis, serta ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengelolah kawasan Perhutanan Sosial.

“Misalnya membuat Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, masyarakat yang sudah mendapatkan izin mengelolah perhutanan sosial bisa mengajukan bantuan permodalan pinjaman dana KUR,” paparnya.

“Harapan kita, masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke kawasan Perhutanan Sosial, ini adalah kesempatan mendapatkan legalitasnya. Karena diberi waktu mengelolah kawasan hutan secara gratis selama 35 tahun, mendapat pendampingan dan mendapat akses bantuan permodalan,” tambah Taufik.

Sementara itu, Kasi Perhutanan Sosial Hasanuddin menambahkan, masyarakat atau Gapoktan dikawasan Perhutanan Sosial dapat mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan meminta fasilitasi kepada KPH. Nanti dari KLHK akan menunjuk tim penelaah administrasi.

“Jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Tapi jika sudah lengkap maka KLHK akan membetuk tim verifikasi teknis (vertek) untuk melakukan verifikasi lapangan,” tandasnya.

Tags: izin perhutanan sosialPendampingan Pengajuan Izin ke KPHprogram perhutanan sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan JTTS

Next Post

Tim Kemenkopolhukam Sambangi Lapas Palembang, Ada Apa?

Editor Sumsel

Info Terkait

mengelolah kawasan hutan, KLHK Melakukan Evaluasi

KLHK Bisa Evaluasi Terkait Izin Perhutanan Sosial

7 Juni 2022
Sinergisitas Pembangunan Kehutanan, Sinergiskan Program UPT

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Sinergiskan Program dengan UPT

20 Januari 2022

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah Strategis di Sumatera Selatan

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In