• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Senpi Rakitan, Warga Sukajadi Divonis 1 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
18 Mei 2022
kasus kepemilikan senjata api
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Aditya bin Insom Muhammad, terdakwa kasus kepemilikan senjata api rakitan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/5/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH M.Hum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya bin Insom Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Toch saat bacakan amar putusan.

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa Aditya dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU), terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel dirumahnya yang beralamat di jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada 1 Maret 2022 lalu.

Pada saat digeledah Polisi, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan 11 butir amunisi caliber 9 mm yang terdakwa simpan di lemari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterosgasi petugas, terdakwa mengaku senjata api rakitan tersebut merupakan pemberian mendiang orang tuanya yang sudah lama tersimpan dirumahnya. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: kasus kepemilikan senjata apisenjata api rakitan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berhasil Cegah Penyelundupan 676 Ribu Benih Lobster, Kabaharkam Polri Beri Penghargaan Kepada Polairud Polda Sumsel

Next Post

Pemaparan BBPJN Terkait Pemasangan Box Culvert di 3 Titik di Kota Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Curanmor di Palembang

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

24 Juni 2025
Empat Pelaku Pembunuhan di OKI

Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan di OKI, Polda Sumsel Ungkap Motif Pembunuhan

10 November 2022

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In