• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Senpi Rakitan, Warga Sukajadi Divonis 1 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
18 Mei 2022
kasus kepemilikan senjata api
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Aditya bin Insom Muhammad, terdakwa kasus kepemilikan senjata api rakitan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/5/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH M.Hum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya bin Insom Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Toch saat bacakan amar putusan.

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa Aditya dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU), terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel dirumahnya yang beralamat di jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada 1 Maret 2022 lalu.

Pada saat digeledah Polisi, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan 11 butir amunisi caliber 9 mm yang terdakwa simpan di lemari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterosgasi petugas, terdakwa mengaku senjata api rakitan tersebut merupakan pemberian mendiang orang tuanya yang sudah lama tersimpan dirumahnya. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: kasus kepemilikan senjata apisenjata api rakitan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berhasil Cegah Penyelundupan 676 Ribu Benih Lobster, Kabaharkam Polri Beri Penghargaan Kepada Polairud Polda Sumsel

Next Post

Pemaparan BBPJN Terkait Pemasangan Box Culvert di 3 Titik di Kota Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Curanmor di Palembang

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

24 Juni 2025
Empat Pelaku Pembunuhan di OKI

Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan di OKI, Polda Sumsel Ungkap Motif Pembunuhan

10 November 2022

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In