Uang Arisan Tak Diberikan Ayu Lapor Polisi

Palembang, lamanqu.com – Merasa tertipu Ayu Indah Dari (24), warga Jalan Dusun Penungkal Abab Lematang Ilir, melapor ke Polrestabes Palembang dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan:LP/B/841/IV/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas kerugian yang dialaminya sebesar Rp 57 juta.
Kepada petugas pengaduan korban menuturkan peristiwa itu terjadi pada, Sabtu, (5/3/2022), di jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang. Dimana berawal saat korban ikut arisan dengan terlapor KR, sejak bulan Mei 2021, lalu.
Lalu, korban tergiur dan ikut arisan sebanyak 3 arisan dengan setoran perbulan sekitar Rp 8 juta. Berjalan waktu, tetapi setelah waktunya korban narik pelapor tidak mau membayar. “Sudah lama saya ikut arisan ini Pak. Namun saat saya hendak narik arisan terlapor pun tidak mau membayarnya,” ungkapnya kepada petugas.
Akibat kejadian ini korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 57 juta.”Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti petugas pak dan berharap uang saya kembali,” harapnya, Senin (16/5/2022).
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya Laporan korban,” laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Reskrim,” ungkapnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News