• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kemenkumham Sumsel Usulkan 23 WBP Terima Remisi Waisak

Reporter Editor Sumsel
16 Mei 2022
pengurangan masa menjalani pidana, remisi waisak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) Hari Raya Waisak yang jatuh pada 16 Mei 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan, dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 15 orang. Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang serta 1 orang lagi mendapat remisi 2 bulan. “Sebagian penerima remisi adalah kasus narkotika,” ujar Bambang, Senin (16/5/2022).

Lebih lanjut dia menuturka, tujuh lapas/rutan yang WBP nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang (3 orang), Lapas Narkotika kelas IIB Banyuasin (7 orang), Lapas Kelas IIB Kayuagung (1 orang), Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang (3 orang), Lapas Kelas IIA Tanjung Raja (1 orang), Lapas Kelas IIA Banyuasin (1 orang), dan Rutan Kelas I Palembang (7 orang).

Menurut Bambang , narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Saat ini, kata Bambang ada sebanyak 16.025 orang napi dan tahanan yang menghuni 20 Lapas dan Rutan di Sumsel.

“Dari sejumlah itu ada 27 orang napi dan 7 orang tahanan yang beragama Buddha,” kata Bambang.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya , patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana,” pungkasnya.

Tags: pengurangan masa menjalani pidanaRemisi Waisak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Daya Tampung PPDB MIN 2 Palembang 150 Siswa

Next Post

Diduga Terjadi Kegiatan Pertambangan Batubara Di Lokasi Tanah Milik Warga

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In