• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kepengurusan DPD KSPSI Sumsel Alwi Siratjudin Dibekukan

Reporter Editor Sumsel
8 April 2022
Kepengurusan DPD KSPSI Sumsel, DPD KSPSI Sumsel Dibekukan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Karena dianggap tidak loyal dan melanggar aturan organisasi pengurus Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel dibawah pimpinan Alwi siratjudin, dibekukan oleh pengurus DPP KSPSI.

Untuk sementara DPP KSPSI menunjuk Sudirman Hamidi, SH, MH sebagai Ketua Sementara DPD KSPSI Sumsel priode Maret – September 2022.

Pembekuan Alwi Siratjudin CS dari pengurus DPD KSPSI Sumsel merupakan kebijakan dari pengusus DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai karena Alwi mengikuti Kongres inskonstitusional yang dilaksanakan oleh Jumhur Hidayat. Pembekuan ini berlaku kepada seluruh pengurus DPD KSPSI Sumsel dibawah pimpinan Alwi Siratjudin.

Ketua Sementara DPD KSPSI Sumsel Sudirman Hamidi didampingi Sekretaris DPD KSPSI Sumsel H Alex Noven SH,MH mengatakan, pembukuan kepengurusan Alwi Siratjudin berdasarkan SK DPP KSPSI: No.KEP.027-7/DPP KSPSI/ III/2022, tentang Pembekuan Komposisi dan Personalia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022 -2027.

Hamidi menuturkan, berdasarkan SK tersebut maka kepengurusan DPD KSPSI Sumsel dibawah pimpinan Alwi Siratjudin tidak lagi diakui sebagai pengurus DPD KSPSI Sumsel. Hamidipun menyebutkan ada beberapa hasil keputusan DPP KSPSI untuk para pengurus yang dianggap inskonstitusional.

“Salah satu hasil Rekomendasi Kongres X KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) akan memproses hukum Perdata maupun Pidana pihak-pihak yang menggunakan Logo KSPSI secara illegal, termasuk Kelompok Jumhur Hidayat Cs,” katanya.

Hamidi menerangkan, pernyataan tegas itu sudah disampaikan HM. Jusuf Rizal Anggota Pimpinan Sidang Kongres X KSPSI Yorrys Raweyai terkait penggunaan Logo KSPSI yang banyak digunakan secara ilegal oleh serikat pekerja, mulai PUK, DPC, DPD hinggga Pusat, seperti yang dilakukan Jumhur Hidayat.

Sebagaimana dilansir media, Jumhur Hidayat CS menggelar Kongres X KSPSI secara inkonstitusional alias makar organisasi, 16 Pebruari 2022 di Hotel Grand Boutique Jakarta dalam waktu 2 jam. Kemudian menjadikan Jumhur Hidayat sebagai Ketum KSPSI inkonstitusional 2022-2027.

Akibat tindakan makar organisasi tersebut, DPP KSPSI Yorrys Raweyai telah mengambil tindakan tegas, antara lain memecat pengurus DPP KSPSI yang ikut makar organisasi, mengeluarkan Federasi Serikat Pekerja (FSP) sebagai anggota KSPSI seperti FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia), baik Pimpinan Surya Batubara dan Codrat Nainggolan.

Kemudian membekukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI di daerah yang ikut terlibat makar organisasi. Dan segera menunjuk Kepengurusan Sementara untuk menyiapkan kepengurusan baru di setiap Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya, karena itu, Kongres X KSPSI merekomendasikan agar konsolidasi ulang organisasi serta memproses hukum siapapun yang menggunakan logo KSPSI secara ilegal. “Termasuk KSPSI inkonstitusional Jumhur Hidayat, DPD, DPC, FSP hingga PUK,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Dikatakan logo KSPSI telah terdaftar di HAKI Kemenkumhan. Memiliki sertifikat Merek sesuai UU Merek Nomor 20 tahun 2016. Selain itu memiliki Hak Cipta yang berlaku selama 50 tahun atas nama organisasi KSPSI yang sah, sehingga tidak mudah dimiliki orang lain.

Bagi pelanggar ketentuan dapat diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata yaitu denda maksimal Rp 2 Milyar dan kurungan maksimal selama 5 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 100-102 UU Merek 20 tahun 2016 serta merupakan Delik Aduan maupun Laporan.

“Jadi KSPSI dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai hasil Kongres X yang dilaksanakan secara konstitusi akan mencermati pihak-pihak yang membawa nama KSPSI, namun mereka bukan menjadi bagian dari KSPSI yang sah,” tegas pria berdarah Madura-Batak Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.

Hamidi pun mengatakan kepada pemeritah terkait yang juga telah menerima tembusan surat dari DPP KSPSI untuk tidak melayani mereka ,atau mengabaikan mereka jika mereka memakai nama lambang dan sebagainya. Dijelaskannya, turut hadir pada Kongres X K.SPSI tgl.16 Marer 2022 yang lalu di hadiri oleh Menteri Tenga Kerja, Menteri Perdagangan, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya serta tokoh – tokoh tenaga kerja dan buruh.

Tags: Federasi Serikat PekerjaKongres X KSPSIPengurus DPP KSPSI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Palembang Beri Apresiasi Atas Kinerja Dinas PU PR Palembang

Next Post

Perguruan Pencak Silat SMI Komda Sumsel Gelar Buka Bersama

Editor Sumsel

Info Terkait

Jelang Hari Buruh

Cecep Sebut Jelang Hari Buruh 2025 Sumsel Tetap Zero Konflik

29 April 2025

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In