Ratusan Emak-Emak di Sumsel Jadi Korban Penipuan, Modus Bisa Bantu Cepat Hamil

Banyuasin, lamanqu.com – Polsek Talang Kepala berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan dengan modus pengobatan alternatif untuk wanita yang menginginkan kehamilan. Hal itu diketahui saat Polsek Talang Kelapa menggelar press reales, Selasa (29/3/2022).
Ketiga tersangka diantaranya, Sarwati alias Teteh, Mariah Abdul Malik dan Dwi Indra Nur Welly.
Untuk meyakinkan para korban ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, yakni tersangka Teteh memeriksa korban dengan cara diurut, tersangka Mariah bertugas membantu Teteh, dia juga yang juga menyarankan korban untuk mengkonsumsi makanan yang menjadi syarat ritual seperti ikan lele panggang, bunga melati dan bunga kenanga.
Sedangkan peran tersangka Dwi sebagai seorang tenaga medis bersertifikasi perawat, bertugas memeriksa korban secara medis dan menyarankan agar para korban mengkonsumsi obat-obatan serta vitamin.
Dalam realesnya, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo didampingi Kanit Reskrim Iptu Panji Nugroho menjelaskan bahwa praktek tersebut dimulai dari tersangka Sarwati alias Teteh yang berprofesi sebagai tukang urut mengaku bisa membantu ibu-ibu yang mempunyai permasalahan kehamilan dengan cara pengobatan alternatif.
“Ya jadi modusnya dengan embel-embel mengaku bisa membantu cepat hamil dengan ritual-ritual khusus,” ucapnya.
Ditambahkan Sigit, bahwa untuk mengelabui korbannya para tersangka ini melakukan tes kehamilan dengan cara mengambil urine korban. Namun saat hendak dilakukan tes kehamilan, urine tersebut sudah ditukar dengan urine milik orang lain yang memang sudah positif.
“Tes kehamilan tidak langsung dihadapan korban, melainkan didapur agar tidak dilihat korban. Kemudian urine korban ditukar dengan urine milik orang lain yang memang sudah hamil. Selanjutnya setelah dinyatakan positif para korban dimintai sejumlah uang yang sudah ditentukan dan sebagai syarat tidak diperbolehkan memeriksa kehamilannya ditempat lain,” jelasnya.
Masih kata Sigit, dari hasil penyelidikan diketahui praktek pengobatan alternatif yang berada di Perumahan Puri Gadis Mas Pangkalan Benteng ini sudah berjalan selama tiga tahun dan sebanyak 300 orang lebih telah menjadi korban.
“Ya untuk praktek ini sudah berjalan tiga tahun, korbannya itu kurang lebih 300 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Sarwati alias Teteh mengaku tidak memasang tarif khusus kepada para korban yang datang ke tempatnya.
“Untuk biaya seikhlasnya saja,” singkatnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 jo 379 a KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News