• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pemkab Muba Buat Aturan Berlalulintas Bawah Jembatan P.6 Sungai Lalan

Reporter Editor Sumsel
28 Maret 2022
aturan berlalulintas bawah jembatan
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Sebagai upaya menjaga aset daerah, berupa Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan yang di bangun diatas Sungai Lalan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan surat edaran Nomor : B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas dibawah jembatan tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran tersebut, yang dipimpin Bupati Muba Beni Hernedi SIP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi dan diikuti pihak terkait serta pelaku usaha yang beroperasi melintas di Perairan Sungai Lalan, Senin (28/3/2022).

Beberapa poin dalam surat edaran itu diantaranya, untuk kapal dengan ukuran diatas 270 feet dilarang melintas dibawah Jembatan P.6 Perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Muba. Dan Ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 (delapan) meter, dihitung dari muka air tertinggi.

Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan Jembatan P.6 aset milik Pemkab Muba merupakan jembatan yang sangat vital, adalah akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba dan ke Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.

“Karena jembatan ini sangat vital, dan terus terang belakangan ini banyak terjadi masalah tendernya di tabrak kapal tongkang, baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu. Kejadian terkhir terjadi, di jalur primer kecamatan Lalan, ada jembatan yang sangat vital juga, tanpa sepengetahuan kami ditabrak dan sampai saat ini belum ada bertanggungjawab penuh,” ungkapnya.

Tak ingin aset lainnya mengalami hal yang sama, oleh karena lanjutnya, Pemkab Muba berinisiatif, melalui hasil koordinasi Dishub dengan pihak terkait dibuatlah surat edaran untuk membatasi serta mengatur kapal yang melintas untuk menyelamatkan aset.

“Kami bukannya melarang perusahaan untuk berinvestasi, tetapi kami disini berusaha supaya pelaku usaha nyaman melintas di Sungai Lalan, akses jalan masyarakat juga tidak terganggu,” ujar Sekda.

Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan terkait surat edaran merupakan tindak lanjut dari laporan Camat Lalan bahwa selama ini sering terjadi kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak badan jembatan.

“Setelah itu kami pelajari juga koordinasi dengan pihak terkait karena memang ada kewenangan kabupaten disitu, untuk mengantisipasi penabrakan tiang atau gender jembatan serta banyaknya kasus tambat kapal sembarangan dipinggir sungai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, kita terbitkan surat edaran ini,” bebernya.

Dikatakannya surat edaran tersebut perlu disosialisasikan walaupun sudah berjalan 1 (satu) bulan, adapun langkah sosialisasi yang telah dilakukan yakni memasang banner di jembatan maupun di beberapa titik lainnya.

“Untuk penerapan, akan kita lakukan penerapan dan pengawasan dilapangan. Intinya hari ini masih tahap sosialisasi. Surat edaran ini, akan ditindaklanjuti untuk membuat Peraturan Bupati, oleh karena itu kita juga butuh koordinasi hari ini, masukkan apa yang bisa kita akomodir. Mungkin setelah kita terbitkan perbupnya tidak lagi ada revisi. Mudah-mudahan rapat hari ini dalam rangka kita menyiapkan perbupnya kita dapatkan masukkan. Kami berharap juga kepada perusahaan dari mulai memberangkatkan tongkang ketinggian batu bara yang diangkut itu dipangkas,” kata Musni.

Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Dishub Provinsi Sumatera Selatan Johan Wahyudi menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Muba dengan harapan hal tersebut sudah jadi ketetapan, dan jadi landasan hukum dalam melakukan tugas.

“Kami dari provinsi mendukung, jangan sampai karena kepentingan kita jembatan ini hilang (rusak/roboh ditabrak tongkang),” ucapnya.

Senada Kasat Polairud Polres Muba AKP Susianto mendukung surat edaran tentang pengaturan berlalulintas dibawah jembatan P.6.

“Semoga dalam pelaksanaan bisa berjalan baik, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat dan perusahaan. Juga bisa menjadi payung hukum kami untuk menegakan peraturan,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi ini diantaranya, Fahriyadi dari BPTD Wilayah VII Sumsel Babel, Berry Irawan dari CV Rati, Sudarno PT PWS, M Nur Amin PT RHM, Samuel PT KPS, dan Muhammad dari PT SBL.

Tags: mengakomodir kepentingan masyarakatmengantisipasi penabrakan tiangupaya menjaga aset daerah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amerika Serikat Melalui Program MCC Jajaki Kerjasama Pengembangan LRT di Sumsel

Next Post

SMB IV Hadiri Audisi Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In