• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pemkab Muba Buat Aturan Berlalulintas Bawah Jembatan P.6 Sungai Lalan

Reporter Editor Sumsel
28 Maret 2022
aturan berlalulintas bawah jembatan
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Sebagai upaya menjaga aset daerah, berupa Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan yang di bangun diatas Sungai Lalan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan surat edaran Nomor : B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas dibawah jembatan tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran tersebut, yang dipimpin Bupati Muba Beni Hernedi SIP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi dan diikuti pihak terkait serta pelaku usaha yang beroperasi melintas di Perairan Sungai Lalan, Senin (28/3/2022).

Beberapa poin dalam surat edaran itu diantaranya, untuk kapal dengan ukuran diatas 270 feet dilarang melintas dibawah Jembatan P.6 Perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Muba. Dan Ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 (delapan) meter, dihitung dari muka air tertinggi.

Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan Jembatan P.6 aset milik Pemkab Muba merupakan jembatan yang sangat vital, adalah akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba dan ke Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.

“Karena jembatan ini sangat vital, dan terus terang belakangan ini banyak terjadi masalah tendernya di tabrak kapal tongkang, baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu. Kejadian terkhir terjadi, di jalur primer kecamatan Lalan, ada jembatan yang sangat vital juga, tanpa sepengetahuan kami ditabrak dan sampai saat ini belum ada bertanggungjawab penuh,” ungkapnya.

Tak ingin aset lainnya mengalami hal yang sama, oleh karena lanjutnya, Pemkab Muba berinisiatif, melalui hasil koordinasi Dishub dengan pihak terkait dibuatlah surat edaran untuk membatasi serta mengatur kapal yang melintas untuk menyelamatkan aset.

“Kami bukannya melarang perusahaan untuk berinvestasi, tetapi kami disini berusaha supaya pelaku usaha nyaman melintas di Sungai Lalan, akses jalan masyarakat juga tidak terganggu,” ujar Sekda.

Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan terkait surat edaran merupakan tindak lanjut dari laporan Camat Lalan bahwa selama ini sering terjadi kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak badan jembatan.

“Setelah itu kami pelajari juga koordinasi dengan pihak terkait karena memang ada kewenangan kabupaten disitu, untuk mengantisipasi penabrakan tiang atau gender jembatan serta banyaknya kasus tambat kapal sembarangan dipinggir sungai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, kita terbitkan surat edaran ini,” bebernya.

Dikatakannya surat edaran tersebut perlu disosialisasikan walaupun sudah berjalan 1 (satu) bulan, adapun langkah sosialisasi yang telah dilakukan yakni memasang banner di jembatan maupun di beberapa titik lainnya.

“Untuk penerapan, akan kita lakukan penerapan dan pengawasan dilapangan. Intinya hari ini masih tahap sosialisasi. Surat edaran ini, akan ditindaklanjuti untuk membuat Peraturan Bupati, oleh karena itu kita juga butuh koordinasi hari ini, masukkan apa yang bisa kita akomodir. Mungkin setelah kita terbitkan perbupnya tidak lagi ada revisi. Mudah-mudahan rapat hari ini dalam rangka kita menyiapkan perbupnya kita dapatkan masukkan. Kami berharap juga kepada perusahaan dari mulai memberangkatkan tongkang ketinggian batu bara yang diangkut itu dipangkas,” kata Musni.

Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Dishub Provinsi Sumatera Selatan Johan Wahyudi menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Muba dengan harapan hal tersebut sudah jadi ketetapan, dan jadi landasan hukum dalam melakukan tugas.

“Kami dari provinsi mendukung, jangan sampai karena kepentingan kita jembatan ini hilang (rusak/roboh ditabrak tongkang),” ucapnya.

Senada Kasat Polairud Polres Muba AKP Susianto mendukung surat edaran tentang pengaturan berlalulintas dibawah jembatan P.6.

“Semoga dalam pelaksanaan bisa berjalan baik, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat dan perusahaan. Juga bisa menjadi payung hukum kami untuk menegakan peraturan,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi ini diantaranya, Fahriyadi dari BPTD Wilayah VII Sumsel Babel, Berry Irawan dari CV Rati, Sudarno PT PWS, M Nur Amin PT RHM, Samuel PT KPS, dan Muhammad dari PT SBL.

Tags: mengakomodir kepentingan masyarakatmengantisipasi penabrakan tiangupaya menjaga aset daerah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amerika Serikat Melalui Program MCC Jajaki Kerjasama Pengembangan LRT di Sumsel

Next Post

SMB IV Hadiri Audisi Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In