• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Februari 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Video Polisi ke Rumah Bahar bin Smith, Polda Jabar: Bukan Silaturahmi tapi Serahkan SPDP

Reporter Editor Sumsel
30 Desember 2021
Video Polisi ke Rumah Bahar bin Smith, Polda Jabar: Bukan Silaturahmi tapi Serahkan SPDP
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan.

“Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Bahar bin Smith). Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

“Sedangkan terkait sebuah video yang viral dengan narasi anggota polisi Polda Jabar bersilaturahmi ke kediaman Bahar bin Smith, Erdi menyebutkan, kehadiran anggota ke rumah Bahar bin Smith dalam rangka tugas. “Yaitu menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kita tangani kasus ini dengan profesional dan humanis,” imbuhnya.

“Jadi bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami disana, yang perlu kita tegaskan adalah anggota kami berada di kediaman Bahar bin Smith adalah untuk menyampaikan SPDP, dimana ada Laporan Polisi yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya, mengingat locus delictinya ada di wilayah hukum Polda Jabar sehingga dilimpahkan ke Polda Jabar.” ucapnya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri, Erdi menjelaskam bahwa “SPDP harus diserahkan Polisi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan sebuah kasus. Surat itu diantaranya diserahkan ke Kejaksaan, pelapor, terlapor (Bahar bin Smith ), dan orang-orang yang berhak menerima SPDP. Bukan dalam rangka silaturahmi, tapi dalam rangka tugas menyerahkan SPDP,” katanya.

“Kami tegaskan bahwa anggota kami berada di lokasi tersebut untuk melaksanakan tugas, bukan dalam rangka silaturahmi tapi menyerahkan SPDP.” tutupnya.

Tags: kasus dugaan ujaran kebencianmelaksanakan tugassurat pemberitahuan dimulainya penyidikan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalisasi Program JKN, Pemkot Palembang Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama pihak BPJS

Next Post

Butuh Peran Serta Semua Pihak Termasuk Masyarakat Dalam Menanggulangi Banjir di Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Optimalkan Tata Kelola, Lazismu Sumsel Hadirkan Lazismu Jawa Tengah dalam Rakerwil 2026

Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 609 Meter

Serap Aspirasi di Sejumlah Sekolah, DPRD Sumsel Dapil V Prioritaskan Pembangunan Pendidikan

TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

50 Anggota Linmas Cipelah Diberi Latihan PBB Oleh Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In