• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Alex Noerdin dan Tiga Tersangka Korupsi PDPDE Jalani Tahanan di Rutan Pakjo Palembang

Reporter Editor Sumsel
22 Desember 2021
korupsi pembelian gas bumi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumsel sekira pukul 11.40 WIB tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (22/12/2021).

Keempat tersangka itu diantaranya, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang Mantan Komisasris PDPDE, Caca Isa Saleh S Mantan Dirut PDPDE dan Yuniarsyah Hasan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

Kemudian saat keluar dari mobil tahanan plat merah BG 9968 MZ milik Kejati Sumsel, mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang yang dikawal ketat oleh petugas.

Selanjutnya, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, keempat tersangka tersebut langsung dibawa ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang untuk ditahan.

Bistok Oloan Situngkir, Amd.IP, SH.MH selaku Kepala Lapas Kelas 1A Palembang membenarkan terkait pelimpahan tahanan oleh Kejari Palembang terhadap Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya.

“Kurang lebih jam 15.00 tadi kami telah menerima pelimpahan dari kejaksaan sebanyak empat orang atas nama bapak AN dan kawan-kawan,” ujarnya.

Diejelaskannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat tersangka yang nantinya juga akan dilakukan isolasi selama 14 hari.

“Kita periksa dulu kesehatannya, kemudian nanti akan kita isolasi selama 14 hari sebagaimana perintah direktorat jendral pemasyarakatan bagi tahanan baru yang masuk wajib dilakukan isolasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain melimpahkan para tersangka. Kejaksaan Agung turut menyerahkan barang bukti berupa empat unit mobil mewah milik tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang yang tiba di Kejari Palembang sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (21/12/2021).

Tags: empat unit mobil mewahkorupsi pembelian gas bumiTersangka Korupsi PDPDE
ADVERTISEMENT
Previous Post

Plt Bupati Beni Hernedi Ajak Masyarakat Dorong Transformasi Ekonomi

Next Post

Partai Gelora Lauching Program Gelorakan Gen-170

Editor Sumsel

Info Terkait

Empat Mobil Mewah Milik Dua Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Tiba di Palembang

Empat Mobil Mewah Milik Dua Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Tiba di Palembang

22 Desember 2021
Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin dan Muddai Madang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

22 September 2021

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In