Palembang, lamanqu.com – Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumsel sekira pukul 11.40 WIB tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (22/12/2021).
Keempat tersangka itu diantaranya, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang Mantan Komisasris PDPDE, Caca Isa Saleh S Mantan Dirut PDPDE dan Yuniarsyah Hasan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).
Kemudian saat keluar dari mobil tahanan plat merah BG 9968 MZ milik Kejati Sumsel, mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang yang dikawal ketat oleh petugas.
Selanjutnya, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, keempat tersangka tersebut langsung dibawa ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang untuk ditahan.
Bistok Oloan Situngkir, Amd.IP, SH.MH selaku Kepala Lapas Kelas 1A Palembang membenarkan terkait pelimpahan tahanan oleh Kejari Palembang terhadap Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya.
“Kurang lebih jam 15.00 tadi kami telah menerima pelimpahan dari kejaksaan sebanyak empat orang atas nama bapak AN dan kawan-kawan,” ujarnya.
Diejelaskannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat tersangka yang nantinya juga akan dilakukan isolasi selama 14 hari.
“Kita periksa dulu kesehatannya, kemudian nanti akan kita isolasi selama 14 hari sebagaimana perintah direktorat jendral pemasyarakatan bagi tahanan baru yang masuk wajib dilakukan isolasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain melimpahkan para tersangka. Kejaksaan Agung turut menyerahkan barang bukti berupa empat unit mobil mewah milik tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang yang tiba di Kejari Palembang sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (21/12/2021).