• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Langgar Aturan Berlaku, PT. Sumbara Multi Artha Dibahas Di DPRD Oku Selatan

Reporter Editor Sumsel
21 Desember 2021
Foto Doc Situasi Danau Ranau

Foto Doc Situasi Danau Ranau

Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, LamanQu id—Bangunan Hotel serta Penginapan Ranau Indah (RI) yang berlokasi di bantaran pinggir pantai Danau Ranau banyak menuai kritik Masyarakat terkait letak bangunan yang diduga melanggar aturan.

Begitu juga dengan tempat bangunan sasana mainan atau Waterboom dinilai tidak sesuai letak fungsi dan objek pembangunan pada umumnya hingga dengan kasab mata saja kejanggalan itu jelas jelas mengabaikan azas pembangunan yang ramah lingkungan dan patuh serta  tunduk pada aturan yang berlaku.

Dimana Bangunan Hotel Ranau Indah dan Waterboom beroperasi semenjak beberapa tahun ini berada pada bantaran Danau Ranau,melihat letak bangunan yang berdiri sangat bebas di bantaran Danau Ranau.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu  Selatan bersama DPRD Kabupaten OKU Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait Pelanggaran Pembangunan di Badan Air dan Sempadan Danau Ranau yang dilakukan oleh PT. Sumbara Multi Artha (SMA).senin siang, 20/12/2021.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Selatan Ardiyan Gama, S.H. turut dihadiri Oleh Anggota Komisi II DPRD OKU Selatan H. Ruslan Effendi, Adiputra, dan A. Suandi. juga turut hadir Jajaran Pemkab OKU Selatan yang diketuai oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hermansyah Said, S.Ip. Kepala Dinas PU TR  A.Farid Effendy, S.T. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Darmawan, SE., M.M. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Umar Safari, dan Kepala Dinas PMPTSP Haris Munandar.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan DPRD OKU Selatan telah memberikan beberapa kali Surat Teguran kepada PT. Sumbara Multi Artha yang telah melanggar peraturan pembangunan di Badan Air dan Sempadan Danau Ranau. Surat teguran sendiri dari beberapa OPD diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Karena tidak adanya tindaklanjut dari pihak PT. Sumbara Multi Artha, masih adanya kegiatan pembangunan bahkan  mengabaikan surat teguran yang dilayangkan Pemkab OKU Selatan. Puncaknya, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada 23 Oktober 2021 telah  mengajukan Surat permohonan tindaklanjut Pelanggaran Danau Ranau kepada Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, selaku pihak pemegang kewenangan dalam pelanggaran yang terjadi.

Ketua Komisi II DPRD OKU Selatan menjelaskan, bahwa pembangunan yang dilakukan oleh PT. Sumbara Multi Artha di Badan Air dan Sempadan Danau Ranau Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung ini sudah melanggar peraturan, dan beberapa Surat Teguran  hasil dari Monitoring Komisi II dan III pada Januari 2020 juga diabaikan.

“Seperti diketahui Danau Ranau ini butuh perhatian, bagaimana caranya Danau Ranau dapat kita jaga dengan mematuhi peraturan, dari OPD terkait kirim lagi surat teguran kepada PT. SMA ini, dan kita coba berkonsultasi dan diberikan tenggang waktu untuk membongkar sendiri,” Ujar Ketua Komisi II.

Asisten II dalam kesempatan menjelaskan, bahwasanya BBWS VIII telah membalas Surat dari Bupati OKU Selatan dan telah melayangkan Surat Teguran 1 secara tertulis kepada PT. Sumbara Multi Artha pada 14 Desember 2021 dengan Surat Nomor SA.0203-Da/1360 perihal Pemantauan dan Pemanfaatan Sumber Air.

Dalam Surat Teguran yang di kirimkan BBWS VIII ke PT. Sumbara Multi Artha, dijelaskan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada di Sempadan Danau Ranau/di Badan Danau Ranau karena tidak mempunyai izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air  sesuai dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

 

Jika Surat Teguran pertama tidak ditindaklanjuti akan diberikan Surat Teguran ke dua, dan selanjutnya Surat Teguran ke tiga. Jika sampai Surat teguran ke tiga tidak juga dibongkar akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diberikan sanksi pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan A. Suandi dalam kesempatan ini juga mengatakan, bahwa persoalan seperti ini jangan sampai meluas dan akhirnya banyak dilakukan pembangunan-pembangunan yang melanggar peraturan di Badan Air Danau Ranau. “Kita harus mencari langkah-langkah konkret untuk mengingatkan warga/masyarakat kita untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan di Badan Danau,” ujar Suandi.

“Bangunan jangan sampai menjamur dan semakin sulit kita kendalikan, kita selaku Pemerintah tidak ada kewenangan, kewenangan ada di Kementerian dalam hal ini BBWS VIII, namun kita bisa mengendalikan sebelum banyak aktivitas pembangunan yang melanggar, “tutup Kadis PUTR.(tisna)

Tags: Danau Ranau
ADVERTISEMENT
Previous Post

Launching Pembangunan Perumahan Bagi ASN, Perusda dan MBR

Next Post

Donor Darah Dalam Rangka Hari Ibu

Editor Sumsel

Info Terkait

Kecamatan Banding Agung  Mengadakan Lomba “Gulai Lelecap” dalam rangka HUT ke-77

16 Agustus 2022
Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Lokasi Bakal Dibangun Pemancar Digital LPP TVRI Muaradua Oku Selatan

Pemkab Oku Selatan Genjot Promo Pembangunan Gandeng LPP TVRI Tegakan Pemancar Digital

19 September 2021
GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan

GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan

26 November 2020
Sektor Pariwisata, denyut nadi, Komunitas Kompas Ranau ,mindset mindset wisatawan Danau Ranau

Popo Ali Akui Satu Pemikiran Dengan Kompas Ranau

17 Oktober 2020
Gowes Bersama, Popo Ali Gowes Bareng, Gowes Oku Selatan, Promosi Pariwisata Oku Selatan, Pariwisata Danau Ranau, Video Pariwisata, Wakil Bupati OKU Selatan, Grand Fondo, Penginapan Amril, Danau Ranau

Popo Inginkan Grand Fondo November Mendatang Lebih Sukses Lagi

12 September 2020

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In