• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Penetapan UMP 2022, Imbas dari UU Cipta Kerja

Reporter Editor Sumsel
20 November 2021
Penetapan UMP 2022, Imbas dari UU Cipta Kerja
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen merupakan dampak ‘kejam’ penetapan UU Cipta Kerja.

Apalagi, kenaikan UMP ini merupakan yang terendah dalam sejarah Indonesia. Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati  mengamati, formulasi perhitungan UMP 2022 sudah menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Hasilnya secara rata-rata nasional, kenaikan UMP sama sekali tidak signifikan.

“Ini dampak penerapan UU Cipta Kerja dengan turunan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pakar ketenagakerjaan menyebut ini kenaikan terendah dalam sejarah republik ini. PKS sedari awal keras menolak UU Cipta Kerja. Ini berdampak kepada semua pekerja di semua sektor,” kata Mufida dalam keterangan pers, Jumat (19/11).

Mufida mengatakan, sudah tidak ada peningkatan UMP di tahun 2021. Sementara di tahun 2022, dia mengamati, secara rata-rata kenaikan sangat kecil. Selain itu PP No 36 Tahun 2021 juga mengatur batas atas dan batas bawah penerapan UMP.

Dengan formulasi ini, kata dia, setidaknya sudah ada beberapa provinsi yang tidak bisa naik UMP-nya karena sudah melebihi batas atas. Sementara di sisi lain, batas bawah tidak boleh lebih rendah dari UMP sebelumnya yang pada 2021 diputuskan tidak ada kenaikan dengan alasan pandemi.

“Bisa jadi banyak daerah yang pada akhirnya tidak naik UMPnya, kalaupun naik tidak akan jauh dari rata-rata nasional yang satu persen itu,” ungkap Mufida.

Mufida juga menyebut kenaikan yang kecil ini adalah ekses formulasi perhitungan UMP yang tidak lagi memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana aturan sebelumnya di PP 78/2015 tentang Pengupahan. Sementara di PP 36/2021 turunan Cipta Kerja hanya fokus mempertimbangkan variabel di luar kebutuhan pekerja.

“Seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah,” ucap politikus dari PKS itu.

Mufida menyatakan, saat ini, keputusan UMP 2022 ada di tangan gubernur. Dia meminta, gubernur mendengarkan suara pekerja guna bisa memberikan keputusan terbaik.

“Bola di tangan para gubernur, kita harapkan dengan aspirasi yang disampaikan pekerja dan proyeksi kenaikan yang dihitung pemerintah pusat bisa menemukan jalan tengah. UMP adalah salah satu modal untuk konsumsi yang menjadi variabel utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Mufida.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional dengan keputusannya mogok produksi secara nasional pada Desember nanti. Said menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati antara serikat buruh. Untuk sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021.

“60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti 2 juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja,” ungkap Said.

Dikaji penetapan UMP Ganda

Penetapan UMP oleh Dewan Pengupanan Nasional (Depenas), juga berdampak pada daerah. Di Jawa Tengah, pemerintah setempat bakal mengkaji formula UMP ganda, tapi untuk penetapan tahun 2023 mendatang. Pasalnya, formula UMP ganda disebut-sebut paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi.

Perihal UMP ganda ini diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menemui perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, di kantor gubernuran, Semarang, Jumat (19/11). Gubernur mengatakan, sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha yang ada di Jawa Tengah, buruh serta pihak-pihak yang terkait dengan pengupahan, guna memantapkan formula UMP ganda yang dimaksud.

Ada alasan yang membuat Gubernur Jawa Tengah berani mengambil inisiatif untuk  melakukan kajian terhadap formula ganda, bagi penetapan UMP di Provinsi Jawa Tengah, di tahun 2023 nanti.  Menurutnya, rumus UMP sebenarnya sudah pakem di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kepala daerah hanya tinggal meneken saja, karena formula dan komponennya sudah diatur.

“Hanya saja, kalau menggunakan ketentuan formulasi UMP tersebut, menurut saya, kadang juga tidak adil,” tegasnya.

Kemudian dari diskusi yang sudah dibangun bersama stakeholder pengupahan lainnya, ditemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak.

Untuk itu, jika penetapan besaran UMP dipukul rata, menurutnya, pasti ada pelaku usaha yang yang kuat dan juga tidak sedikit yang keberatan, karena mereka menganggap kenaikan upah ternate cukup membebani pengusaha.

Maka gubernur pun terus melakukan berbagai kajian, mungkinkah dibuat formula–semacam UMP ganda–sehingg mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai denga formula Perturan Pemerintah.

Sekertaris Korwil KSBSI Jawa Tengah, Toto Susilo usai bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah menyampaikan, sangat sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral tersebut.

Sebab memang tidak semua perusahaan yang ada di Jawa Tengah, ikut terdampak atau mengalami kerugian saat terjadi pandemi Covid-19. Faktanya, banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas.

Di satu sisi pengusaha masih berdalih, bahwa kondisi perusahaan sedang dalam situasi yang tidak menguntungkan untuk dapat memenuhi kewajiban menaikkan upah di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.

Sehingga, kenaikan upah yang diharapkan jauh dari keinginan pekerja. “Artinya, tidak tepat bahwa pandemi Covid-19 kemudian dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak menaikkan upah bagi para pekerja/ buruh,” tegasnya.

Tags: Kebutuhan Hidup Layakkebutuhan pekerjaPenetapan UMPPenetapan Upah Minimum Provinsivariabel paritas daya beli
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitrianti Agustinda kembali terpilih Ketua Pramuka Kwartir Cabang Palembang

Next Post

PPPKP dan Pedagang Pasar Kuto Minta Pasar Kuto Tidak Dikelola Pihak Ketiga

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In