• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Kontraktor di Vonis 11 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
korupsi pembangunan masjid sriwijaya, dugaan kasus korupsi, melakukan tindak pidana korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid I kembali dilanjutkan setelah sebelumnya majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, kini giliran terdakwa atas nama Dwi Kridayani (kuasa KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya -Yodya Karya) selaku pihak kontaktor yang akan diadili oleh majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menilai bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi.

sidang kasus korupsi
Suasana Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Atas perbuatannya, kedua kontraktor ini dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Selain itu majelis hakim juga memberatkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” terangnya.

Atas putusan tersebut terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Hal senada diucapkan oleh Tim JPU Kejati Sumsel yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Tags: dugaan korupsi pembangunan masjidmelakukan tindak pidana korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ekosistem Digital Bakti Berdayalan UMKM Lokal Berdayasaing Nasional

Next Post

Plt Bupati Beni Hernedi Temui Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel-Babel

Editor Sumsel

Info Terkait

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF di Vonis 12 Tahun Penjara

19 November 2021

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In