Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Kontraktor di Vonis 11 Tahun Penjara

Hukum, Kriminal
dugaan korupsi pembangunan masjid , melakukan tindak pidana korupsi

Palembang, lamanqu.comSidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid I kembali dilanjutkan setelah sebelumnya majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, kini giliran terdakwa atas nama Dwi Kridayani (kuasa KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya -Yodya Karya) selaku pihak kontaktor yang akan diadili oleh majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menilai bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi.

sidang kasus korupsi
Suasana Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Atas perbuatannya, kedua kontraktor ini dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Selain itu majelis hakim juga memberatkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” terangnya.

Atas putusan tersebut terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Hal senada diucapkan oleh Tim JPU Kejati Sumsel yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.