• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sengketa Tanah Antara Puluhan Warga Dengan PT Rotari Persada, Majelis Hakim Gelar Sidang Lapangan

Reporter Editor Sumsel
5 November 2021
perkara sengketa tanah, PT Rotari menyerobot tanah warga
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang, yakni Yohannes Panji Prawoto SH MH pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, memimpin langsung sidang ditempat atau sidang lapangan perkara sengketa tanah, di PT Rotari Persada, di Jalan Jepang, RT 23/05, kawasan TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Perkara ini diketahui, atas gugatan Mulyadi (47), warga Limbungan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Leffi (46) warga Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1, Iskandar (57) dan Usef Setiawan (35) keduanya warga Sikam Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU 1, serta warga lainnya yang dalam gugatannya menyatakan memiliki hak atas 45 kapling tanah atau sekitar 1,4 hektar yang berada diatas PT Rotari Persada yang dalam hal ini selaku tergugat.

Dalam sidang lapangan kali ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi sengketa bersama dengan kedua belah pihak guna melihat fakta-fakta dilapangan terkait tanah yang menjadi objek gugatan tersebut.

Usai menggelar sidang lapangan, sekitar pukul 09.45 WIB, majelis hakim beserta kedua belah pihak meninggalkan lokasi tersebut dan akan kembali menggelar sidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat.

“Jadi pekan depan sidang dengan saksi dari tergugat. Kami beri kesempatan Minggu depan Rabu 17 November 2021, saksi dari pihak tergugat pukul 09.45 WIB untuk memberikan keterangan,” tutup Yohannes.

Dikonfirmasi pada tim kuasa hukum penggugat Mulyadi dkk, yakni Suwito Winoto SH, A Rilo Budiman SH, M Affan Arifin SH dan M Hafiz Al Hakim SH mengatakan, bahwa hari ini tanggal 5 Jumat 2021, digelar sidang lapangan antara penggugat dan tergugat, dalam perkara ini mewakili penggugat.

“Ada 45 kapling yang tanahnya ada dalam lingkup PT Rotari yang di pagar. Warga mengklaim dan kami juga mengklaim dengan data-datanya lengkap. Kami memohon kepada majelis hakim, dalam hal ini mengadili perkara ini, karena sudah melihat dengan jelas, bahwa objek, apa yang kami sengketakan ada ditempat ini,”ungkap Suwito Winoto, SH selaku kuasa hukum penggugat.

“Kami memohon keadilan kepada majelis hakim yang mengadili, karena masyarakat, dengan tanahnya diolah. Tetapi warga tidak bisa masuk karena aksesnya di pagar. Untuk memutuskan seadil-adilnya, karena ini menjadi hak-hak dari masyarakat yang tertindas, terzalimi yang harus kami bela,” terangnya.

Sementara itu pihak tergugat, yakni PT Rotari Persada melalui kuasa hukumnya Bastanu Fahmi,SH MH menanggapi dalam sidang lapangan atas permintaan dari penggugat yang menurutnya mengklaim mempunyai tanah diatas PT Rotari Persada.

Fahmi menjelaskan bahwa tanah yang diklaim warga sebanyak 45 kapling atau sekitar 1,4 hektar,

Disinggung teerkait gugatan warga yang tidak ditanggapi pihak PT Rotari Persada, hal itu ditepis oleh Fahmi.

“Tidak itu, kalau tidak ditanggapi tidak mungkin gugatan dari warga kita jawab. Inikan sudah sampai persidangan, gugatan mereka kita jawab,” Kata Fahmi.

“Terkait kejadian ini perusahaan merasa dirugikan, sebab pembeliannya secara resmi bukan main-main, legal standingnya ada. Ini tiba-tiba di klaim, jadi seakan-akan PT Rotari menyerobot tanah warga,”jelasnya.

Tags: hak dari masyarakatperkara sengketa tanahPT Rotari menyerobot tanah warga
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasar Mingguan Desa Tanjung Bulan Ulu Bukti Terciptanya Aktivitas Ekonomi

Next Post

Banjir Bandang Malang, ACT dan Relawan Muda Sumsel Gelar Aksi Kepedulian

Editor Sumsel

Info Terkait

Mafia Tanah di Muba

Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba Sinergi dengan BPN Kebut PTSL

26 September 2022

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In