• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sengketa Tanah Antara Puluhan Warga Dengan PT Rotari Persada, Majelis Hakim Gelar Sidang Lapangan

Reporter Editor Sumsel
5 November 2021
perkara sengketa tanah, PT Rotari menyerobot tanah warga
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang, yakni Yohannes Panji Prawoto SH MH pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, memimpin langsung sidang ditempat atau sidang lapangan perkara sengketa tanah, di PT Rotari Persada, di Jalan Jepang, RT 23/05, kawasan TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Perkara ini diketahui, atas gugatan Mulyadi (47), warga Limbungan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Leffi (46) warga Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1, Iskandar (57) dan Usef Setiawan (35) keduanya warga Sikam Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU 1, serta warga lainnya yang dalam gugatannya menyatakan memiliki hak atas 45 kapling tanah atau sekitar 1,4 hektar yang berada diatas PT Rotari Persada yang dalam hal ini selaku tergugat.

Dalam sidang lapangan kali ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi sengketa bersama dengan kedua belah pihak guna melihat fakta-fakta dilapangan terkait tanah yang menjadi objek gugatan tersebut.

Usai menggelar sidang lapangan, sekitar pukul 09.45 WIB, majelis hakim beserta kedua belah pihak meninggalkan lokasi tersebut dan akan kembali menggelar sidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat.

“Jadi pekan depan sidang dengan saksi dari tergugat. Kami beri kesempatan Minggu depan Rabu 17 November 2021, saksi dari pihak tergugat pukul 09.45 WIB untuk memberikan keterangan,” tutup Yohannes.

Dikonfirmasi pada tim kuasa hukum penggugat Mulyadi dkk, yakni Suwito Winoto SH, A Rilo Budiman SH, M Affan Arifin SH dan M Hafiz Al Hakim SH mengatakan, bahwa hari ini tanggal 5 Jumat 2021, digelar sidang lapangan antara penggugat dan tergugat, dalam perkara ini mewakili penggugat.

“Ada 45 kapling yang tanahnya ada dalam lingkup PT Rotari yang di pagar. Warga mengklaim dan kami juga mengklaim dengan data-datanya lengkap. Kami memohon kepada majelis hakim, dalam hal ini mengadili perkara ini, karena sudah melihat dengan jelas, bahwa objek, apa yang kami sengketakan ada ditempat ini,”ungkap Suwito Winoto, SH selaku kuasa hukum penggugat.

“Kami memohon keadilan kepada majelis hakim yang mengadili, karena masyarakat, dengan tanahnya diolah. Tetapi warga tidak bisa masuk karena aksesnya di pagar. Untuk memutuskan seadil-adilnya, karena ini menjadi hak-hak dari masyarakat yang tertindas, terzalimi yang harus kami bela,” terangnya.

Sementara itu pihak tergugat, yakni PT Rotari Persada melalui kuasa hukumnya Bastanu Fahmi,SH MH menanggapi dalam sidang lapangan atas permintaan dari penggugat yang menurutnya mengklaim mempunyai tanah diatas PT Rotari Persada.

Fahmi menjelaskan bahwa tanah yang diklaim warga sebanyak 45 kapling atau sekitar 1,4 hektar,

Disinggung teerkait gugatan warga yang tidak ditanggapi pihak PT Rotari Persada, hal itu ditepis oleh Fahmi.

“Tidak itu, kalau tidak ditanggapi tidak mungkin gugatan dari warga kita jawab. Inikan sudah sampai persidangan, gugatan mereka kita jawab,” Kata Fahmi.

“Terkait kejadian ini perusahaan merasa dirugikan, sebab pembeliannya secara resmi bukan main-main, legal standingnya ada. Ini tiba-tiba di klaim, jadi seakan-akan PT Rotari menyerobot tanah warga,”jelasnya.

Tags: hak dari masyarakatperkara sengketa tanahPT Rotari menyerobot tanah warga
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasar Mingguan Desa Tanjung Bulan Ulu Bukti Terciptanya Aktivitas Ekonomi

Next Post

Banjir Bandang Malang, ACT dan Relawan Muda Sumsel Gelar Aksi Kepedulian

Editor Sumsel

Info Terkait

Mafia Tanah di Muba

Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba Sinergi dengan BPN Kebut PTSL

26 September 2022

Berita Terbaru

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Ikuti Sholat Idul Fitri 1447 H, Penyerahan Remisi, dan Penguatan Pengamanan Kunjungan Lebaran di Rutan Palembang

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In