Palembang, lamanqu.com – Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, penetapan tersangka kepada anggota DPR RI Alex Noerdin oleh Kejanggung masih atasa dasar azas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, sebelum ada keputusan inkrah maka Alex Noerdin masih berstatus Anggota DPR RI.
“Didalam UU 7 tahun 2017 dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar tiga hal tersebut PAW bisa dilakukan,” ujarnya saat diwawancara via telepon, Sabtu (18/9/2021).
Untuk masalah yang dihadapi Alex Noerdin, sambung Amrah, Alex Noerdin tidak mengajukan pengunduran diri. Jadi status Pak Alex Noerdin masih sebagai anggota DPR RI. “Lain halnya jika Pak Alex langsung mengajukan pengunduran diri dari anggota DPR RI, maka proses PAW nya bisa cepat dilaksanakan. Tapi ini masih menunggu putusan inkrah terlebih dahulu,” bebernya.
Lebih lanjut Amrah menjelaskan, karena Pak Alex Noerdin merupakan anggota DPR RI, maka jika terjadu PAW itu mekanisme di KPU RI. “Untuk proses PAW nya itu juga parpol yang mengajukan ke KPU, kemudian diproses di DPR RI dan selanjutnya di SK kan oleh Presiden,” pungkasnya.




